ANTUSIASNYA WARGA RW 03 KELURAHAN RAWAMANGUN DALAM MENGIKUTI PROGRAM SOSIALISASI KKN MEMBAHAS MENGENAI PERPAJAKAN UMKM

Whats-App-Image-2022-08-13-at-20-35-50-1

Rawamangun, Jakarta Timur (6/8/2022) – UMKM adalah kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. Penggolongannya berdasarkan besaran omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Pemerintah memberikan pengaturan tentang pajak, khususnya pajak untuk UMKM karena berdasarkan kepada dasar hukum yang melandasi ketentuan tersebut. Dasar hukum yang melandasinya yaitu:
– Undang-Undang 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dasar hukum pengenaan pajak khusus UMKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, dimana Undang-Undang ini menyempurnakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang berisi tentang pemberlakuan pajak untuk UMKM. Dengan demikian, pemerintah memiliki kekuatan hukum atas dasar pengenaan pajak ini.
-Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dan diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan No. 36 tahun 2008 serta menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang pajak penghasilan dari pendapatan UMKM. Dari peraturan Undang-Undang tersebut terlahir besaran tarif pajak yang berlaku.
-Peraturan Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai. Semua komoditi usaha bagi para pelaku UMKM akan diatur dalam pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, tidak hanya sebatas penghasilan dan omzetnya saja yang akan dikenakan pajak, tetapi juga komoditi barangnya. Peraturan pemerintah ini hanya sebagai landasan hukum semata.
– Undang-Undang Nomor 20/2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini yang berisi tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maka pemerintah pun menetapkan tarif pajak untuk usaha UMKM tersebut, dengan tujuan pembangunan fasilitas negara tentunya akan lebih mengembangkannya.

Kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang adalah sebagai berikut:
– Usaha mikro
Yang pertama adalah usaha mikro. Usaha ini dapat diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki individu atau badan usaha yang tentunya memenuhi ciri-ciri sebagai usaha mikro. Saat ini, usaha mikro di Indonesia sudah berkembang dengan pesat dan maju. Banyak wirausahawan yang mendirikan usaha mikro dan dengan adanya usaha mikro ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia.
– Usaha kecil
Yang kedua adalah usaha kecil, yang biasa diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif dan berdiri sendiri atau independen dan dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. selain itu, usaha kecil juga dikuasi dan menjadi salah satu bagian baik secara tidak langsung maupun secara langsung dari usaha menengah.
– Usaha menengah
Yang terakhir adalah usaha menengah. Usaha menengah merupakan suatu usaha dalam ekonomi produktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara tidak langsung maupun secara langsung bagi usaha kecil dan atau usaha besar. Selain itu, usaha menengah juga harus memenuhi kekayaan perusahaan minimal yang sudah di atur dalam undang-undang.

Pemerintah menetapkan tarif pajak UMKM sebesar 0,5%dari setiap penghasilan yang didapat oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.
Peraturan pemerintah tersebut menyempurnakan peraturan pemerintah No. 46 tahun 2013 dengan beberapa peraturan yang disempurnakan meliputi pengenaan tarif, dan jangka waktu pengenaan pajak untuk orang pribadi maupun badan usaha.
Tarif sebelumnya pada pengenaan pajak untuk UMKM yaitu sebesar 1%dari penghasilan final ataupun bruto, namun kebijakan pemerintah karena dilandasi oleh berbagai faktor menyempurnakannya menjadi 0,5%. Hal tersebut tentunya kabar gembira bagi para pelaku UMKM.
Penurunan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah pada UMKM yang memiliki omset maksimal Rp4,8 miliar. Hal tersebut bertujuan agar nilai lebih dari kewajiban pajak yang sebelumnya sebesar 1%menjadi 0,5% agar dapat dijadikan modal kerja, sehingga para pengusaha tersebut dapat menggunakan nominal untuk membayar pajak menjadi modal kerja yang tentunya jauh lebih penting untuk pengembangan usaha.
Efektif penurunan pajak untuk UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. Jika wajib pajak harus melakukan penyetoran pajak pada tanggal 15 Juli maka perhitungannya masih menggunakan tarif yang lama, yaitu sebesar 1%. Perhitungan tersebut dianggap untuk omzet bulan Juni. Itulah sebabnya masih menggunakan tarif pajak yang lama.

Penulis : Febya Cantika Sari (Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan: Arwinda Nugraheni S. KM., M.Epid
Lokasi: Rawamangun, Pulogadung, DKI Jakarta