Kasus Korupsi Semakin Meningkat! Mahasiswa KKN UNDIP Memberikan Edukasi Kepada Remaja SMP Supaya Tidak Menjadi Bibit Koruptor
Semarang (2/8). Mahasiswa KKN melakukan rangkaian kegiatan pemberdayaan Pemberdayaan Remaja tentang pendidikan Anti Korupsi Sejak dini di SMP Mahad Islam. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 533 penindakan kasus Korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) sepanjang 2021. Dari seluruh kasus tersebut, total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp29,4 triliun.
Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditindak APH pada 2021 lebih banyak dari tahun sebelumnya, dan cenderung fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Namun, tren nilai potensi kerugian negara cenderung terus meningkat selama periode 2017-2021. Atas dasar tersebut saya tertarik untuk memberikan edukasi pendidikan anti korupsi bagi siswa Sekolah Menengah Pertama. pendidikan anti korupsi ini bertujuan untuk sejak dini memperkenalkan kepada siswa sekolah tentang bahaya korupsi, jenis-jenis korupsi, faktor penyebab korupsi, perbuatan bibit korupsi yang ada di sekolah, dan upaya preventif untuk menghindari korupsi.
Perlunya pendidikan antikorupsi sebenarnya sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) No.22 dan No. 23 Th.2006 tentang standar isi dan Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam permendiknas tersebut dinyatakan bahwa pengembangan sikap dan perilaku antikorupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Penulis: Rizki Juni Reksanugraha (Hukum – Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Sukiswo, ST, MT