STOP KEKERASAN PADA ANAK! Mahasiswa Undip beri Sosialisasi Perlindungan Anak terhadap Kekerasan dan Pemenuhan Hak Anak di RW 03 Kelurahan Bintoro

Demak (06/07/2022), Anak merupakan harapan bangsa yang akan menjadi penentu kemajuan negara di masa yang akan datang, sehingga para orangtua dan masyarakat berkewajiban untuk memberikan perlindungan dalam rangka pemenuhan hak bagi anak. Setiap anak harus mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Banyak cara yang dilakukan oleh orang tua dalam mendidik anaknya melalui komunikasi yang baik dan pendekatan afektif. Namun, ada juga yang menggunakan kekerasan sebagai bentuk kepatuhan dan pendisiplinan anak.

Kekerasan pada anak baik secara fisik maupun psikis dipilih sebagai cara untuk membentuk perilaku yang diharapkan. Namun, kekerasan ini dapat berdampak pada munculnya berbagai masalah pada anak di kemudian hari. Lingkungan rumah dan sekolah sering menjadi sumber terjadinya kekerasan. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) pada tahun 2021 menyebutkan terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan secara fisik, psikis dan seksual.

Berdasarkan hasil riset lapangan di wilayah Kelurahan Bintoro, ditemukan masih terdapat beberapa orang tua yang masih abai terhadap kekerasan anak sehingga mengurangi pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Jika hal ini tidak dicegah, maka akan menimbulkan dampak bagi anak. Dalam rangka mencegah hal tersebut, Mahasiswa dari Kelompok 2 Kelurahan Bintoro melakukan program yang bernama Edukasi mengenai Implementasi Kampung Ramah Anak dalam Rangka Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan terhadap Kekerasan di Wilayah RW 03 Kelurahan Bintoro.

Gambar 1. Leaflet Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan (Depan)
LEAFLET-SALSA

Gambar 2. Leaflet Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan (Belakang)
LEAFLET-SALSA-1

Metode edukasi ini diawali dengan memberikan media penyampaian informasi berupa leaflet, kemudian menjelaskan mengenai bentuk-bentuk kekerasan pada anak, dampak kekerasan pada anak dan pencegahan kekerasan pada anak. Selanjutnya, dilakukan pembahasan mengenai pemenuhan hak anak baik dari pengertian dan jenis-jenis hak yang harus dipenuhi. Selain itu, dijelaskan mengenai sanksi jika seseorang melakukan tindak pidana kekerasan pada anak.

Gambar 3. Kegiatan Edukasi kepada Ibu-Ibu PKK RT 08 RW 03 Kelurahan Bintoro
Whats-App-Image-2022-08-06-at-21-32-28

Peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan ini merupakan ibu-ibu anggota PKK RT 08 RW 03 Kelurahan Bintoro yang berjumlah 40 orang. Ibu-ibu berperan aktif dalam penyampaian edukasi ini dan antusias untuk bertanya mengenai pemenuhan hak terhadap anak. Kegiatan ini dimulai pada pukul 16.00 – 17.30 WIB. Setelah kegiatan edukasi ini selesai, semua ibu-ibu melakukan dokumentasi foto bersama dan membawa pulang media edukasi berupa leaflet. Berakhirnya kegiatan edukasi ini, diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada para orang tua mengenai pentingnya pemenuhan hak terhadap anak dalam rangka pencegahan kekerasan anak untuk mewujudkan kampung ramah anak di Kelurahan Bintoro, Demak.

Gambar 4. Foto bersama Ibu-Ibu PKK RT 08 RW 03 Kelurahan Bintoro
Whats-App-Image-2022-08-07-at-17-10-20-1

Penullis: Salsabila Rahma Az Zahro (11000119140368) – Fakultas Hukum
Lokasi: Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Dosen Pembimbing: Damar Nurwahyu Bima, S. Si., M. Si.