Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021/2022 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Jajanan Anak

S-28164106
Kelurahan Gondoriyo terdiri dari 12 Rukun Warga (RW) dengan total wilayah luas 3,71 km². Adanya beberapa fasilitas serta saran di kelurahan ini sehingga dapat dikatakan sudah cukup berekmbang yaitu ada sekolah, tempat makan, sport center serta tempat ibadah. Terdapat Pos Paud Kasih Ibu di RW 05 dimana menjadi tempat Mahasiswa KKN Tim II 2021/2022 UNDIP melaksanakan program penyuluhan terutama Program Penyuluhan Terhadap Anak Tentang Bahaya Narkoba dilaksanakan pada pagi hari di Pos Paud Kasih Ibu RW 05, kepada orang tua paud pada saat anak-anak telah selesai sekolah. Mahasiswa KKN Tim II 2021/2022 UNDIP melakukan penyuluhan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk anak-anak terutama memperhatikan jajanan yang anak-anak akan beli.
Kasus penyalahgunaan narkoba setiap harinya terus meningkat. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja makin meningkat. Di mana ada peningkatan sebesar 24 hingga 28 persen remaja yang menggunakan narkotika. Kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba. . Dalam Inpres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasioal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
IMG-0521
Dalam hal tersebut, perlu dipahami dalam disahkannya Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menanggulangi masalah narkotika dan prekusor narkotika dari berbagai aspek,sehingga bisa menggurangi reduksi supply dan demand illegal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman narkoba, karena muatan UU yang baru lebih kompensif dibandingkan UU yang lama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak. Dalam UU Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Dalam hal ini termasuk peran masyarakat khususnay bagi remaja. Dalam Pasal 104 UU Narkotika menyebutkan : Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan secara presentasi yang dilaksanakan di Pos Paud Kasih Ibu di RW 05. Mahasiswa yang terlibat dalam program ini langsung menyampaikan materi yang telah didapat dengan masyarakat, yang dalam hal ini adalah 25 orang tua siswa Pos PAUD Kasih Ibu RW 05 Desa Gondoriyo.
S-28164107
Dengan demikian hasil dari dilaksanakannya Penyuluhan Terhadap Anak Tentang Bahaya Narkoba adalah agar anak-anak di Pos Paud Kasih Ibu RW 05 terhindar dari makanan yang tidak sehat. Serta, mengurangi pemakaian narkoba pada usia dini dan remaja.