Langkah awal untuk generasi muda! Sosialisasi mengenai pencegahan Bullying kepada siswa-siswi SMA Negeri 13 Kota Semarang
Semarang (13/08/2022) – Bullying merupakan suatu tindakan yang kurang terpuji. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 37.381 laporan perundungan dalam kurun waktu 2011 hingga 2019 dan dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 2.473 kasus perundungan di lingkungan sekolah. Berdasarkan data tersebut, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II UNDIP yaitu Yusuf Andana dari Program Studi Ilmu Hukum dengan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Yanuar Yoga Presetyawan S.Hum., M.Hum., melakukan survey ke Sekolah SMA Negeri 13 Semarang. Berdasarkan hasil survey, ternyata masih ada beberapa tindakan perundungan bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu mahasiswa membuat program Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perundungan di SMA Negeri 13 Semarang ditinjau dari segi hukum dengan sasaran siswa-siswi dari sekolah itu sendiri. Tujuan dibuatnya program ini agar menghilangkan tindakan bullying yang terjadi khususnya di lingkungan sekolah. Program ini dilaksanakan pada Jumat, 5 Agustus 2022 mulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sosialisasi ini juga menggali lebih dalam mengenai bahaya, dampak dan sanksi dari tindakan kekerasan dan perundungan bullying dilihat dari segi hukum. Dalam pelaksanaanya para siswa sangat aktif dan antusias mengikuti program sosialisasi ini
Banyak dari mereka belum mengetahui apa saja definisi, jenis dan sanksi yang akan didapatkan jika melakukan tindakan yang kurang terpuji ini dikarenakan minat baca mereka yang tergolong masih kurang. Dengan diadakannya sosialisasi ini maka diharapkan para generasi muda dapat menjadi penerus bangsa yang berkualitas dan tentunya dapat menyalurkan perilaku yang positif di masyarakat kelak.