Edukasi Pentingnya Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Aspek Hukumnya demi Memerangi Perubahan Iklim Beserta Dampaknya
Balikpapan, Kamis (04/08/2022) – Kota Balikpapan merupakan kota yang sangat memperhatikan kebersihan lingkungannya, kota yang berpopulasi sebanyak 852.046 jiwa ini telah beberapa kali mendapatkan penghargaan Adipura yaitu penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Pemerintah kota balikpapan pun dalam menjaga kebersihan lingkungannya menetapkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pengunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, penerapan peraturan tersebut dianggap cukup efektif dalam mengurangi penggunaan plastik bagi toko-toko besar seperti supermarket dan minimarket, akan tetapi bagi toko-toko kecil milik pribadi peraturan tersebut masih tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu demi memerangi perubahan iklim beserta dampaknya, penggunaan plastik tersebut harus dimulai dari diri kita sendiri, terutama anak muda.
Berfokus pada kawasan RT. 51 RW 00 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan, Utara Kota Balikpapan, mahasiswa UNDIP melakukan edukasi terhadap pemuda/pemudi setempat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam penggunaan plastik sekali pakai, materi yang disampaikan berupa mengapa penggunaan plastik berbahaya bagi lingkungan, mengapa penggunaan plastik dilarang, serta apa yang harus dilakukan untuk mengurangi sampah plastik
Diharapkan, dari terlaksananya program “Edukasi Pentingnya Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Aspek Hukumnya demi Memerangi Perubahan Iklim Beserta Dampaknya” ini dapat membuat anak-anak muda mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengajak teman-temannya untuk melakukan hal serupa
Penulis: Muhammad Rizky Noor Aqshal – 11000119120125 – Fakultas Hukum
Lokasi : Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur
DPL : Rabith Jihan Amaruli, S.S, M.Hum