Maraknya Isu Kekerasan Seksual, Mahasiswa KKN Undip Memberikan Penyuluhan Tentang UU TPKS
Siwalan (11/8), Kasus kekerasan seksual dewasa ini tak pernah absen dari pandangan publik. Maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi isu yang hangat diperbincangkan di masyarakat. Para pelaku kekerasan seksual pun semakin marak dan mempunyai segudang modus untuk melecehkan korbannya. Hal itu membuat mahasiswa KKN tergerak untuk menyuarakan pentingnya dampak dari TPKS itu sendiri bagi anak-anak dan juga apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika bertemu dengan orang asing. Dimana berhubungan juga dengan telah disahkannya UU TPKS yang juga diminta untuk disosialisaikan ke masyarakat luas. Penyuluhan dilakukan secara efektif yang tersusun dalam rangkaian acara Karang Taruna yang didukung dengan pemberian materi menggunakan media power point sehingga penjelasan dapat lebih mudah untuk dipahami dan dimengerti.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022. UU ini ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Penjelasan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792. Agar setiap orang mengetahuinya. Selain itu, implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban. Dimana lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban.
Oka Pahala Ramadhan – FH UNDIP 2019
Dosen Pembimbing : Ir. R.T.D. Wisnu Broto, M.T.
Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari
KKN Undip Tim II Kota Semarang 2021/2022