JUDI ONLINE MAKIN MARAK, MAHASISWA UNDIP BERIKAN EDUKASI HUKUMAN BAGI PEMAIN JUDI ONLINE DI DESA KEMASAN
Kemasan, Sukoharjo (05/08/2022), mahasiswa Diny Anggita Siwi anggota dari TIM II KKN UNDIP Desa Kemasan melakukan program edukasi “Hukum Pidana Bermain Judi Online” kepada pemuda Karang Taruna Pujangga Dk. Grantang, Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, Kabputaen Sukoharjo.
Program edukasi hukum dilakukan sebab muncul banyaknya situs-situs judi online yang mudah diakses dan dimainkan oleh siapapun. Pengguna internet di Indonesia sendiri sudah tembus 210 juta pengguna dari estimasi penduduk Indonesia saat ini 271 Juta penduduk. Bila dikelompokan ke dalam usia maka penetrasi internet tertinggi menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) adalah umur 13-18 tahun disusul kedua adalah di rentang usia 19-34 tahun.
Pengertian judi sendiri menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Sedangkan judi online itu diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE , yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Bermain judi termasuk tindak pidana, baik judi yang dimainkan secara online maupun tidak. Pasal 303 KUHP dan Pasal 303bis KUHP sebagai dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia. Lalu adapula pengaturan hukum judi online terdapat di Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Program yang dilaksanakan tanggal 5 Agustus 2022 ini mampu mengambil perhatian dan antusiasme para pemuda Karang Taruna Pujangga Dk. Grantang saat pemaparan materi oleh mahasiswa Diny Anggita Siwi maupun sesi diskusi bersama. Mengenai materi “Hukum Pidana Bermain Judi Online” peserta dari pemuda aktif dalam bertanya dan berpendapat sehingga forum lebih aktif dan juga hidup.
Melalui adanya program ini para pemuda khususnya Desa Kemasan berharap bisa lebih mawas, berhati-hati serta bijak dalam mengenali, bermain dan memilah sumber informasi ketika berselancar di dunia internet agar kesenangan yang didapat bukanlah tindakan yang melawan hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis: Diny Anggita Siwi, TIM II KKN UNDIP TA 2021/2022
Dosen Pendamping Lapangan: Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A