ANTUSIAS!!! MAHASISWA TIM II KKN UNDIP MELAKUKAN GERAKAN ANTI NARKOBA BERSAMA KARANG TARUNA REMBULAN KELURAHAN BULUSTALAN!!

20220730-105850

Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang (30/07/2022) – Narkoba adalah zat dan atau obat baik bersifat alamiah, sintetis maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran hingga menyebabkan kecanduan pbagi penggunanya.Walau narkotika memiliki nilai kebermanfaatan sebagai obat dalam memberikan ketenangan, tak sedikit masyarakat Indonesia yantg masih menyalahgunakkan karena memberikan rasa menyenangkan hingga timbul rasa candu. Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan sanksi hukum bagi masyarakat yang menyalahgunakkan obat-obatan narkotika tersebut.

Narkoba memiliki beberapa jenis dari golongan 1 (satu) hingga golongan 3 (tiga) menurut tingkat efek kecanduan yang timbul bagi penggunanya. Golongan satu ialah golongan dengan memiliki risiko paling tinggi dalam tingkat candunya seperti ganja, opium, dan tanaman koka. Lalu, untuk golongan kedua dengan risiko yang lebih rendah dari golongan satu yang berupa morfin, alfaprodina dan lain-lain. Dan golongan terakhir, yaitu golongan ketiga dengan risiko paling ringan diantara lainnya yang biasa dimanfaatkan guna pengobatan serta terapi. Bagi dua sisi narkoba memiliki dua sisi tolak belakang yaitu menyembuhkan penyakit dan menimbulkan penyakit. Seperti yang kita ketahui, jenis obat-obatan tersebut dapat digunakan untuk proses penyembuhan dan dapat menyebabkan kecanduan jika tidak menggunakan dosis sesuai anjuran. Pada saat ini bahaya dari narkoba atau narkotika pada kesehatan hingga kehidupan semakin meresahkan terlebih di lingkunagn remaja dan atau anak dibawah umur.

20220730-111350-0

Dengan adanya bahaya narkoba bagi lingkungan remaja, menjadikan latar belakang TIM II KKN Undip Kelurahan Bulustalan melakukan sosialisasi mengenai “SOSIALISASI PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNANAAN NARKOBA DI KELURAHAN BULUSTALAN” pada tanggal 30 Juli 2022 lalu. Program sosialisasi narkoba ini sekaligus menjadi salah satu program multidisiplin yang dilaksanakan pada Kelurahan Bulustalan. Kegiatan sosialsiasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba ini diantaranya yaitu materi narkoba, pemaparan materi dari rumpun hukum dan psikologi, sesi tanya jawab, FGD, sesi cerdas cermat mengenai narkoba hingga pembagian hadiah. Dalam acara ini, Tim II KKN Undip berupaya agar tidak dari pemapar saja yang aktif, tapi dari audiens atau peserta yang hadir turut aktif dalam memahami dan menanggapi materi yang diberikan terkhususnya mengenai narkoba. Dalam sesi cerdas cermat mengenai narkoba tersebut, Tim II KKN Undip membentuk menjadi 3 kelompok untuk menciptakan sikap kerja sama dan kompak dalam memenangkan suatu games. Dalam sesi tersebut pun diberikan hadiah bagi siapa yang memiliki poin tertinggi.

Tak hanya dihadiri oleh peserta Tim II KKN Undip dan karang taruna rembulan, acara ini juga dihadiri oleh lurah bulustalan, dosen pembimbing TIM II KKN Undip, pembina karang taruna rembulan. Suasana sosialisasi sangat terasa dengan energi yang semangat dan penyerapan materi yang luar biasa bagi kedua belah pihak. Tak hanya itu saja, setelah energi yang diberikan sangat positif selama acara, setelah acara selesai Tim II KKN Undip bulustalan dan karang taruna rembulan pun membuat tiktok bersama pada Balai Kelurahan Bulustalan. Besar harapan Tim II KKN Undip agar keberjalanan acara dalam sosialisasi pencegahan narkoba tersebut dapat menjadi pegangan teguh para peserta dan masyarakat Bulustalan untuk menjauhi narkoba.

Penulis : Insyira Risma Medya (12010119140213 / Prodi Manajemen / Fakultas Ekonomika dan Bisnis)
Dosen Pembimbing Lapangan : Muhammad Arief Zuliyan, S.IP., LL.M.
Lokasi : Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang