KKN UNDIP: Peningkatan Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Pembuatan E-KTP Kepada Masyarakat
KKN Tim II Universitas Diponegoro Semarang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan 18 Agustus 2022 di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, Kegiatan KKN saat ini dilaksanakan secara offline setelah terjadinya pandemi Covid-19, dengan tema pulang kampung. Kegiatan KKN ini dilakukan oleh mahasiswa diharapkan mahasiswa dapat berpartisipasi dan juga terlibat langsung dalam kegiatan kehidupan di masyarakat. Hal ini juga menerapkan ilmu yang telah diperoleh dan mengimplementasikan secara langsung di masyarakat. Mahasiswa KKN undip, Kurniawan Handoko Budi Satriyo, yang merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik jurusan Ilmu Pemerintahan melaksanakan kegiatan program kerja tentang Peningkatan Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Pembuatan E-KTP kepada masyarakat. Program ini dilaksanakan di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.https://ibb.co/6Wr3J4X
E-KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara/penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah baik berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. E-KTP penting untuk dimiliki karena sebagai identitas jati diri yang berlakus secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat E-KTP lokal. E-KTP tersebut merupakan penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disduk Capil) dan berlaku seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan program KKN mahasiswa dalam E-KTP ini adalah sosialisasi tentang pembuatan E-KTP terutama bagi yang pertama kali mau membuat E-KTP. Syarat pembuatan E-KTP yang harus dipenuhi pemohon yang baru pertama kali mau membuat E-KTP sebagai berikut.
1. Sudah berusia 17 tahun.
2. Fotokopi KK
3. Tidak perlu pengantar RT,RW,desa atau kelurahan
4. Datang ke Disduk Capil.
5. Pembuatan E-KTP harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan.
Pembauatan E-KTP dapat dilaksanakan secara offline dan juga online, jadi pemohon KTP tidak perlu mendatangi Disduk Capil. Hal ini merupakan layanan yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan KTP. Syarat pembuatan E-KTP online adalah sudah berusia 17 tahun dan memiliki KK. Langkah-Langkah membuat KTP online sebagai berikut.
1. Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia.
2. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk”.
3. Mengisi data yang dibutuhka.
4. Menggungah dokumen sesuai dengan persyaratan.
5. Menunggu Proses verifikasi berkas permohon.
6. Kemudian akan mendapatkan notifikasi layanan.
7. Kemudian akan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan juga kesadaran bagimasyarakat untuk memiliki dokumen pribadi E-KTP. Dalam hal ini peran pemerintah desa sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai E-KTP. Kemudahan-Kemudahan yang disampaikan diharapkan dapat menimbulkan minat bagi warga untuk mengurus KTP disaat warga harus memiliki KTP tanpa menunggu untuk membuat pada saat membutuhkan saja. Selain itu, diharapkan masyarakat sadar bahwa kepemilikan KTP yang merupakan dokumen pribadi sangat penting untuk dimiliki.
Penulis: Kurniawan Handoko Budi Satriyo (14010119140107) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/ Ilmu Pemerintahan.
Lokasi: Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dosen DPL: Dr.Ir. Suzanna Ratih Sari, MM.,MA