Mahasiswa UNDIP Dampingi Proses Reorganisasi dan Penyerahan SK Direktur Baru BUM Desa Sumber Arto Desa Kenteng

KENTENG, BANDUNGAN – Reorganisasi dan Penyerahan SK Direktur baru BUM Desa Sumber Arto, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, dilaksanakan pada Senin, 11/7. Adiarso, pemilik industri Torakur terpilih menjadi direktur utama BUM Desa Sumber Arto. Hal ini disahkan dengan penyerahan SK oleh perangkat desa kepada Adiarso, sebagai direktur utama BUM Desa Sumber Arto.

IMG_7855

Gambar 1. Penyerahan SK ke Direktur baru BUM Desa Sumber Arto

Berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keaneka-ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Di dalam sebuah desa dan dengan potensi yang ada, diperlukan sebuah wadah yang mampu menampung seluruh aspek masyarakat yang memiliki ketertarikan yang seragam. BUM Desa dibentuk dalam rangka mewadahi masyarakat dalam sebuah desa dalam bidang usaha. Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUMDes dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Penyerahan SK direktur baru BUM Desa Sumber Arto dilakukan dalam rangka reorganisasi BUM Desa Sumber Arto. Hal ini berkaitan dengan kelanjutan proses pendaftaran BUM Desa Sumber Arto menuju legalisasi menjadi badan hukum. Didampingi oleh pemerintah desa Kenteng, penyerahan SK direktur berlangsung dengan hikmat dan tertib.

Erwin (Pendamping Desa Kenteng), bersama dengan mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yaitu Andika Bagus Alvianto, Ganang Surya Sarifudin, dan Louis Bertrand Bintang Timur, juga turut mendampingi penyerahan SK direktur baru BUM Desa Sumber Arto.

“Untuk menjadi direktur BUM Desa, seseorang haruslah mempunyai greget dalam bidang bisnis dan usaha, dan saya melihat semua itu sudah tercermin dalam pribadi Bapak Adiarso karena selain menjadi pemilik industri Torakur, beliau juga aktif dalam kegiatan koperasi. Hal ini menjadi bukti bahwa beliau mempunyai greget dalam bidang usaha dan bisnis”, tanggapan Erwin, Pendamping Desa Kenteng, atas terpilihnya Adiarso menjadi direktur utama BUM Desa Sumber Arto.

Erwin juga mengungkapkan bahwa ia berterima kasih kepada mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro, karena tanpa kehadiran mereka, tindak lanjut mengenai program BUM Desa berbadan hukum tidak akan segera terealisasi.

Di sisi lain, Adiarso sebagai direktur baru BUM Desa Sumber Arto menuturkan bahwa jika dirinya beserta jajaran kepengurusan BUM Desa yang baru akan menyusun program kerja dan akan saling bersinergi dengan pemerintah desa, demi membangun desa Kenteng lebih baik lagi.

Penulis: Andika Bagus Alvianto
Dosen Pembimbing: Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D., IPM.
Lokasi: Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang

#KKNTimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip