Pendampingan Peninjauan Ulang Hasil Musyawarah Desa Sebagai Salah Satu Syarat Bum Desa Sumber Arto Desa Kenteng Berbadan Hukum di Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang
Gambar 1. Koordinasi dengan Sekretaris Desa mengenai hasil musyawarah desa
Kenteng, Bandungan (11/8). Mahasiswa KKN Reguler Tim II Undip 2021/2022 melaksanakan program Monodisiplin mengenai Pendampingan Peninjauan Ulang Hasil Musyawarah Desa Sebagai Syarat BUM Desa Berbadan Hukum Di Desa Kenteng, Bandungan, Kabupaten Semarang oleh Andika Bagus Alvianto jurusan S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Program pendampingan peninjauan ulang ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu syarat BUM Desa berbadan hukum yaitu hasil Musyawarah Desa yang berbentuk berita acara. Tujuan didaftarkannya BUM Desa Sumber Arto Desa Kenteng ke badan hukum agar BUM Desa Sumber Arto Desa Kenteng lebih fleksibel dalam mengelola aktivitas usahanya serta lebih mudah dalam mendapatkan akses permodalan. Proses pendampingan peninjauan ulang ini dilakukan dengan meninjau ulang hasil Musyawarah Desa yang sudah ada agar sesuai dengan format Kementrian Desa. Peninjauan ulang hasil Musyawarah Desa ini dilaksanakan bersama Sekretaris Desa.
Gambar 2. Pertemuan dan koordinasi lebih lanjut dengan Pengurus BUM Desa Sumber Arto Kenteng
Andika selaku mahasiswa Undip juga berkomunikasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) dalam proses pendaftaran BUM Desa Sumber Arto Desa Kenteng. Baik Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun Pendamping Desa (PD) sangat membantu mahasiswa dalam melaksanakan program kerja Kuliah Kerja Nyata mulai dari pengumpulan berkas – berkas sebagai syarat – syarat serta membantu mahasiswa berkoordinasi dengan pengurus BUM Desa secara berkala. Pelaksanaan program ini tidak serta merta dilakukan dalam satu waktu, melainkan secara bertahap, berproses dan menghasilkan progress. Selain itu, juga telah terlaksana pemberian SK kepada pengurus BUM Desa baru, yang dihadiri oleh pengurus BUM Desa, baik direktur hingga kepala berbagai unit, dan tentunya Kepala Desa.
Melalui program tersebut pengurus BUM Desa beserta perangkat Desa berharap rasa kekeluargaan didalam internal BUM Desa Sumber Arto Desa Kenteng bisa semakin solid dan kompak, sehingga bisa melaksanaan setiap program kerja dengan baik, transparan, dan tentunya kepengurusan dari BUM Desa bisa sejahtera dan bisa mengayomi masyarakat dengan bijaksana.
KKN Reguler Undip Tim II 2021/2022
Nama : Andika Bagus Alvianto
NIM : 11000119130705
Prodi : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
DPL : Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D., IPM.
Lokasi KKN : Desa Kenteng, Kec. Bandungan, Kab. Semarang
#KKNtimIIperiode2022
#P2kknundip
#lppmundip
#undip