MENGENAL KONSEP MUAMALAH DAN PRODUK BANK SYARIAH
SEMARANG- Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar dunia tentunya predikat ini harus disesuikan dengan kegiatan-kegiatan yang dianjurkan oleh islam, Muamalah adalah istilah lain dari transaksi dalam sistem perekonomian Islam. Pengertian muamalah sendiri merupakan kegiatan tukar-menukar yang memberi manfaat tertentu atas barang atau sesuatu yang ditukarkan.
Transaksi merupakan kegiatan yang tabu dilakukan oleh masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh sebab itu lembaga yang mengatur tentang transaksi keuangan khususnya pada islam telah ada sejak zaman dulu yang disebut “ baitulmal” Seiring berjalannya waktu dalam kemajuan zaman terdapat lembaga-lembaga keuangan yang mengusung konsep syariah seperti Bank Syariah Indonesia.
Bank Syariah Indonesia marupakan lembaga keuangan yang memberikan layanan dan produk finansial syariah yang lengkap dalam satu atap untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan nasabah dari berbagai segmen. Tentunya hal ini sebagai perwujudan lembaga yang mengusung konsep syariah dalam bermuamalah. Namun, pada kenyataannya masyarakat yang beragama islam masih banyak yang belum memahami tentang tatacara dan batasan-batasan yang dianjurkan oleh islam.
Program “Edukasi Mengenai ekonomi syariah dibidang Muamalah dan perbankan Syariah” ini, menjadi solusi yang dipilih oleh Ahmadul Ikrom sebagai Mahasiswa KKN TIM II UNDIP untuk mengedukasi masyarakat khususnya RW 07 Kelurah Sekaran Kecamatan Gunung pati. Dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang konsep muamalah dan produk-produk yang ditawarkan Bank Syariah.
Program ini dilaksanakan pada 05 Agustus 2022 yang diawali dengan pemaparan materi bertujuan untuk memberikan arahan serta batasan-batasan dalam bermuamalah sesuai prinsip syariah lalu dilanjutkan dengan sosialisasi tentang bank syariah sebagai perwujudan dari lembaga keuangan yang mengusung konsep syariah.
Respon masyarakat dalam edukasi ini sangat baik dikarenakan warga RW 07 Kelurahan Sekaran merupakan masyarakat yang cukup religius sehingga dengan adanya edukasi ini dapat menambah pemahaman masyarakat khususnya dibidang muamalah dan perbankan Syariah.