Pemuda Lawan Narkoba, Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi Anti Narkoba di Kelurahan Bandarjo
Kabupaten Semarang (20/07/2022) – Pada masa pandemi Covid-19 ini Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa terdapat kenaikan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Di tahun 2022 prevalensi naik 0,15% dari 1,8% menjadi 1,95% kebanyakan pengguna berada di usia produktif. Narkotika merupakan penjajahan gaya baru dengan sasaran generasi muda yang produktif. Generasi muda yang berperan sebagai tulang punggung bangsa seharusnya mempersiapkan diri untuk regenerasi para pemimpin bangsa menjadi rusak diakibatkan karena narkotika. Dalam hal ini mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021/2022 turut berpartisipasi menyukseskan kampanye ‘War On Drugs’ yang dilakukan pemerintah berdasarkan pada program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditentukan oleh PBB
sebagai agenda pembangunan dunia.
Upaya yang dilakukan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya melalui penegakan hukum namun juga tindakan preventif dan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat khususnya pelajar dan remaja sebagai generasi penerus bangsa. Masih banyaknya masyarakat terutama remaja yang belum memahami adanya konsekuensi hukum yang berat bagi pengguna narkotika. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi serta edukasi mengenai bahaya narkotika dan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Program “Sosialisasi Bahaya Narkotika Berdasarkan UU Narkotika” dilaksanakan pada hari Rabu (20/07/2022) dengan memberikan edukasi secara langsung oleh Pradani Zunnun Wika Azalia mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan pembahasan jenis-jenis narkotika, efek samping penggunaan narkotika serta sanksi hukum penyalahgunaan narkotika berdasarkan hukum positif di Indonesia. Program tersebut dilaksanakan dengan sasaran siswa/siswi SMP Assalamah di Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Siswa/siswi SMP Assalamah mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik serta antusias dengan materi yang diberikan.
“Pemberian sosialisasi ini sangat baik, dapat menjadi bekal untuk anak-anak dan pemahaman baru mengenai adanya sanksi hukum penyalahgunaan narkoba” Ujar Bapak Wakhid Ghufron selaku Kepala Sekolah SMP Assalamah.
“Ternyata selain dipenjara juga ada denda uang dengan jumlah yang banyak yaa” Ujar Naufal siswa SMP Assalamah.
Pradani Zunnun Wika Azalia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Tim II KKN Universitas Diponegoro 2021/2022
Kelurahan Bandarjo
Kabupaten Semarang