Sosialisasi Pencegahan Penikahan Dini melalui Media Poster di SMPN 2 Bambanglipuro

Bambanglipuro, Bantul (09/08) – Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tidak hanya berdampak di bidang kesehatan , namun berdampak pada pidang sosial yaitu angka pernikahan dini di Kabupaten Bantul selama mengalami peningkatkan. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya pengajuan dispensasi nikah.bedasarkan survey data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menyatakan ada peningkatan angka pernikahan dini selama 3 tahun terakhir, pada 2019 pihaknya mencatat ada 124 kasus remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan. Adapun di 2020 ada 157 remaja yang mengajukan dispensasi menikah, rinciannya terdiri dari 56 remaja laki-laki dan 101 remaja perempuan. Untuk periode 2021, ada 162 remaja yang mengajukan dispensasi untuk melaksanakan pernikahan, dengan rincian 56 remaja laki-laki dan 106 remaja perempuan.

Whats-App-Image-2022-08-14-at-19-38-34-1

Dalam upaya preventif mengatasi meningkatnya pernikahan dini, Salah satu mahasiswa KKN UNDIP 2022, Hanif Yuda Kartika melakukan Sosialisasi pencegahan Pernikahan Dini melalui media poster bagi pelajar SMPN 2 Bambanglipuro. Pada 9 Agustus 2022, Pada sosialisasi ini menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Menurutnya Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Whats-App-Image-2022-08-14-at-19-45-18

Sosialisasi ini bertujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar SMPN 2 Bambanglipuro tentang Pencegahan Pernikahan Dini yang berkaitan dengan peraturan UU perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat, dan mudhorat dari pernikahan dini.