Mengatasi Permasalahan Sampah Masyarakat Kelurahan Benda Baru Dengan Meningkatkan Kepatuhan
Tangerang Selatan – Permasalahan lingkungan merupakan persoalan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan yang menjadi tempat tinggal makhluk hidup. Hal tersebut sebagian besar berasal dari kegiatan sosial ekonomi manusia yang pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Disisi lain, kegiatan tersebut menimbulkan dampak negatif yakni munculnya sampah .Menurut UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa sampah ialah sisa daripada aktivitas sehari-hari manusia dan/atau proses alam dalam bentuk benda padat. Hartono (2008) menyatakan bahwa sampah merupakan segala jenis material sisa yang tidak dapat dipakai apabila tidak diolah terlebih dahulu, yang berasal dari manusia, hewan, dan tumbuhan. Keberadaan sampah di masyarakat bisa sangat mengkhawatirkan bilamana tidak segera ditangani dan dikelola secara baik dan benar. Sampah juga dapat menjadi sumber timbulnya penyakit. Timbulan sampah di masyarakat tidak akan menurun atau habis karena akan selalu bertambah sejajar dengan tingkat pertambahan penduduk yang semakin banyak, kompleksnya aktivitas yang dilakukan manusia, dan pola konsumsi masyarakat.
Sampah merupakan salah satu isu penting perkotaan. Setidaknya 175 ribu ton sampah per hari dihasilkan dari seluruh Indonesia. Pemerintah sendiri sudah mengumumkan target pengurangan sampah hingga 30% pada tahun 2025. Kurangnya kesadaran warga dalam membuang sampah yang masih tidak pada tempatnya, serta kurangnya peralatan dan pengetahuan warga mengenai pengelolaan sampah terutama sampah anorganik, sehingga diharuskan adanya tindakan yang dapat mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya dengan program Bank Sampah. Maka dari itu penulis sosialisasi mengenai Kepatuhan Penyelenggaraan Bank Sampah Pada Kelurahan Benda Baru menyesuaikan dengan dua jenis peraturan, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan juga diatur dengan peraturan daerah masing masing, Pada kasus ini peraturan khususnya diatur oleh Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pada hari Kamis (11/08/2022), penulis melakukan sosialisai mengenai Kepatuhan Penyelenggaraan Bank Sampah dari Aspek Hukum pada Masyarakat Kelurahan Benda Baru. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Aula Kelurahan dengan melakukan pemaparan materi melalui pendekatan secara nonformal dengan harapan agar pesan dapat lebih tersampaikan. Point-point yang disampaikan pada sosialisasi ini adalah Manfaat dari Bank Sampah, Cara Pengumpulan Sampah . Cara Perhitungan Nilai Sampah , dan Hak yang dimiliki oleh warga atas uang dalam tabungan Bank Sampah yang dimiliki.
Foto Pemaparan Penulis mengenai Penyelenggaraan Bank Sampah dari Aspek Hukum pada Masyarakat Kelurahan Benda Baru (Dokumentasi Pribadi).
Masyarakat Kelurahan Benda baru terlibat aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Peserta juga mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan fakta fakta yang terjadi di lapangan dalam penyelenggaraannya sehingga keadaan penyuluhan yang dilakukan menjadi Forum Diskusi atau bertukar pikiran antara penulis dan peserta. Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini besar harapan penulis bahwa masyarakat menjadi mengerti apa saja Aspek- aspek yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan Bank Sampah khususnya di Kelurahan Benda Baru sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan dan juga menghindari terjadinya permasalahan antara warga setempat.
Nama Penulis : Dzikry Arkan Ramadhani Fezqa Hanif (S1 Hukum – Fakultas Hukum)
DPL : Muhammad Mu’in, S.Kep., M.Kep., Ns.S
Lokasi KKN : Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang
Tangerang Selatan, Banten