Demi Mengurangi Pemakai Narkoba di Bawah Umur Mahasiswa UNDIP Melakukan Penyuluhan Hukuman Pidana Bagi Pemakai Narkoba di Bawah Umur
Fenomena penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan sebagai persoalan yang sulit untuk diberantas. Sebenarnya, permasalahan yang menyangkut narkotika sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan yang sangat berbahaya apabila terus dibiarkan kelangsungannya. Dewasa ini penyalahgunaan narkoba tidak lagi merupakan kejahatan tanpa korban melainkan sudah merupakan kejahatan yang memakan banyak korban dan bencana berkepanjangan. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia hari semakin hari terus menunjukkan kekhawatiran karena banyak orang yang bukan karena alasan kesehatan diduga aktif menggunakan narkotika.
Tak terkecuali ancaman penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba oleh Anak dapat disebab oleh berbagai faktor-faktor yang meliputi: faktor usia; pandangan yang salah; kurangnya religius dalam diri anak, keluarga; ekonomi; dan faktor lingkungan. Dalam kasus penyalahgunaan narkoba faktor lingkunganlah yang paling mendominasi penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh anak.
Hukuman Pidana Bagi Penyalahguna Narkoba Dibawah Umur
Hukuman Pidana Bagi Penyalahguna Narkoba Dibawah Umur
Melihat faktor-faktor tadi, Dennish Febryansyah mahasiswa UNDIP yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngalian Kota Semarang memiliki inisiatif untuk melakukan kegiatan penyuluhan mengenai hukuman pidana bagi pemakai narkoba di bawah umur. Dasar pemidanaan pada pemakai narkoba dibawah umur ada pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pada Anak.
Proses Penyuluhan Kepada Remaja dan Anak Anak di Kelurahan Bringin
Acara yang berlangsung saat rapat karang taruna kelurahan Bringin dan secara langsung juga dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Bringin bapak Darwiyo berlangsung secara khidmat. Banyak peserta penyuluhan dalam rentang usia remaja dan anak-anak. Diharapkan pada acara ini remaja dan anak anak peserta penyuluhan hukuman pidana bagi pemakai narkoba di bawah umur dapat menekan laju penyalahgunaan narkoba pada anak.