Pinjol Marak, Mahasiswa KKN UNDIP Bagikan Tips Pinjam Utang
Kehidupan manusia yang satu tidaklah dapat dilepaskan dengan manusia yang lainnya. Oleh karena antara satu manusia dengan manusia yang lainnya akan selalu memiliki hubungan, manusia disebut sebagai makhluk sosial. Berangkat dari sifat manusia tersebut maka timbullah perikatan antara manusia. Perikatan disini artinya terdapat hak dan kewajiban yang timbul perbuatan manusia satu sama lain. Dalam kaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat pada wilayah KKN TIM II UNDIP 2022, maka saya mencoba mengidentifikasikan perikatan yang umum dilakukan oleh masyarakat kelurahan Harjobinangun, Padukuhan Jurangjero. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Udi (Dukuh), kami mendapat suatu perikatan yang umum dilakukan masyarakat yakni perikatan utang piutang yang berasal dari perjanjian pinjam meminjam uang antara koperasi dengan individu, individu dengan individu, maupun antara fintech (pinjol) dengan individu.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka kami menemukan kebutuhan untuk lebih meningkatkan pengetahuan masyarakat akan tindakan dan akibat hukum dalam utang piutang. Kemudian, berangkat dari pengetahuan tersebut, kami juga menyampaikan terkait mekanisme yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik atau persengketaan dalam utang piutang. Kami merangkum hal-hal tersebut ke dalam tips dan trik dalam pinjam meminjam uang yang dibagi ke dalam dua kolom yakni kolom debitur dan kolom kreditur. Berikut ini hasilnya:
Tips bagi debitur:
– Apapun yang terjadi, utang harus tetap dilunasi. Oleh karenanya jangan coba menghindar dari penagihan oleh kreditur. Hadapi dan bernegosiasilah dengan tenang!
– Jika tidak dapat melunasi utang tepat waktu, jujurlah dan ajukan restrukturisasi utang kepada kreditur anda. Restrukturisasi merupakan win-win solution bagi kedua belah pihak, jadi sebaiknya anda mengupayakan mekanisme ini apabila anda tidak
– Jika mendapat kekerasan atau ancaman dari debt collector, kreditur, atau orang asing yang mengaku memiliki piutang terhadap anda, melaporlah ke OJK!
– Jika kekerasan atau ancaman tersebut menimbulkan kerugian, anda dapat gugat pelaku ke Pengadilan Negri sesuai domisili tergugat jika anda mengetahuinya. Jika tidak, silahkan gugat ke Pengadilan Negri sesuai domisili anda sebagai penggugat.
– Jika nomor ponsel anda dijadikan nomor darurat tanpa seizin dan sepengetahuan anda, laporkan ke OJK melalui
Tips bagi kreditur
– Pastikan debitur anda mampu melunasi utangnya dengan memeriksa pendapatan serta asetnya
– Dilarang menagih dengan menggunakan kekerasan atau ancaman secara fisik atau mental
– Apabila debitur tidak melunasi utangnya dan nilai utang kurang dari 500 juta rupiah, gugatlah lewat gugatan sederhana di pengadilan dengan didahului oleh somasi.
– Adakan restrukturisasi utang bagi debitur yang beriktikad baik dalam membayar namun terkendala waktu pelunasan. Hal ini akan memberikan kebaikan bagi kedua belah pihak.