Awas Penipuan! Pahami Tips Berbelanja Online dengan Aman

Desa Mijen, Kab. Kudus (26/07/2022) – Perkembangan teknologi di Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala hal. Seperti halnya ketika kita ingin membeli sesuatu sekarang tidak perlu repot lagi untuk keluar rumah, namun cukup hanya dengan klik melalui gadget, barang pun akan tiba dan diantar sampai rumah dengan aman. Dengan berbagai kemudahan dan keuntungan yang ada, menjadikan belanja online banyak digemari oleh masyarakat khususnya remaja pada saat ini.

Berdasarkan data Digital 2022 Global Overview Report, Indonesia menempati peringkat kelima sebagai negara paling sering belanja online dengan persentase pengguna internet pelanggan E-commerce sebanyak 36%. Kemudian, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 74 persen konsumen di Indonesia memilih belanja secara online yang menyebabkan transaksi dagang di e-commerce mencapai 401 triliun pada tahun 2021.
Dengan semakin banyaknya transaksi jual beli online, memberi kesempatan pula bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus penipuan. Tak jarang, banyak remaja menjadi korban penipuan jual beli online dikarenakan kurangnya pemahaman mereka terkait berbelanja online dengan aman. Dalam hal ini, para remaja khususnya siswa-siswi SMP/MTS yang sedang berada pada fase mencoba hal baru (dalam hal ini belanja online) kerap menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.

PUTRI-2

Atas dasar permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya remaja terkait perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penipuan belanja online berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Edukasi dilakukan dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan yang dilaksanakan kepada siswa-siswi MTS NU Ma’arifatul Ulum Kudus yang berlokasi di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada tanggal 26 Juli 2022.
Pada pelaksanaan program penyuluhan tersebut, siswa-siswi diberikan tips-tips berbelanja online dengan aman. Kemudian, siswa-siswi juga diberikan pemahaman terkait apa saja hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, serta diberikan penjelasan tentang aspek pelaporan sengketa berdasarkan regulasi terkait. Bentuk edukasi melalui sosialisasi atau penyuluhan ini sebagaimana bentuk pengaplikasian dari Sustainable Development Goals (SDG’s) poin 4, yaitu Pendidikan yang berkualitas.

PUTRI-3

Dengan dilaksanakannya program penyuluhan tersebut, diharapkan masyarakat khususnya siswa-siswi MTS NU Ma’arifatul Ulum Kudus dapat mengetahui konsep jual beli online dengan baik, serta dapat memahami informasi hukum terkait perlindungan bagi konsumen dalam hal terjadi penipuan atas tindakan jual beli online. Di dalam pelaksanaan program ini, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro juga memberikan sebuah poster terkait materi yang disampaikan, yang mana poster tersebut ditempelkan di mading sekolah dengan harapan siswa-siswi di lingkungan sekolah tersebut mendapat bekal pengetahuan baru

KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022
Penulis: Putri Asriliani
Dosen Pembimbing: Hartanti Sandi Wijayanti, S.Gz., M.Gizi
Lokasi KKN: Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus