Katakan Tidak Untuk Narkoba!!! Mahasiswa UNDIP Memberikan Gagasan Tentang Bahaya Narkoba Melalui Penyuluhan, Poster, dan Quiz
Magelang (14/08/22) – Narkotika adalah zat atau obat alami, sintetik, atau semi sintetik yang menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan eksitabilitas. Berdasarkan Pasal 1(1) UU Narkotika menetapkan bahwa narkotika adalah setiap zat buatan manusia atau tumbuhan yang mempunyai efek halusinogen, mengurangi kesadaran dan menyebabkan ketergantungan. Obat-obatan ini dapat menjadi adiktif jika digunakan secara berlebihan. Penggunaan zat ini bertindak sebagai pereda nyeri dan bersifat sedatif. Penggunaan yang tidak sah dapat dihukum secara hukum.
Dikutip dari Beritasatu.com – Survei nasional pada 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15 persen. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, survey tersebut dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BNN), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Disebutkan kondisi penduduk Indonesia yang terpapar narkotika, pertama adalah kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika sebanyak 4.534.744 pada 2019. Angka ini naik menjadi 4.827.619 pada 2021.
Kasus penyalahgunaan narkoba tidak mengenal jenis kelamin dan usia, siapa saja berpotensi terjerumus dalam narkotika. Mulai dari remaja, orang tua, public figure dan lain sebagainya dapat terjerumus dalam konsumsi narkoba. Meskipun terdapat berbagai jenis narkotika yang diperbolehkan dipakai untuk pengobatan, namun harus berdasarkan pengawasan ketat dari dokter. Penyalahgunaan ini dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri orang lain. Pada saat ini di lingkungan tempat KKN yaitu desa Keji, terpilih dari kabupaten Magelang bahwa desa Keji termasuk desa yang terpilih menjadi kandidat smart village. Tetapi bukan karena terpilih menjadi kandidat smart village, masyarakat akan selalu mempedulikan tentang bahaya penggunaan narkoba.
Berdasarkan hal diatas, maka pada tanggal 19 Juli 2022 Mahasiswa Tim KKN II Undip Desa Keji akan mengadakan program penyuluhan anti narkoba bagi remaja karang taruna Kridha Utama untuk memaparkan bahaya penggunaan narkoba dan bagaimana narkoba berdampak pada diri sendiri dan orang lain serta mengedukasi kaum muda tentang dampak negatifnya terhadap orang lain. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan penyampaian materi oleh Bapak Ardi selaku pemateri dari Polsek Muntilan. Kemudian dilakukan penyampaian poster yang selanjutnya dipasang pada tempat-tempat strategis. Kegiatan ini mendapatkan respon positif sehingga diharapkan menjanjikan hasil yang baik dan dapat mengedukasi generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dalam jangka panjang.
Dosen Pembimbing Lapangan : Irawati, S.H., M.H.
Lokasi KKN : Dusun Ngablak, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang