Hentikan Perkawinan anak pada anak Indonesia – Mahasiswa KKN Undip Kecamatan Pamulang melaksanakan Edukasi mengenai Marabahaya Perkawinan dini pada warga Pamulang.
Tangerang Selatan – Meskipun UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mensyaratkan adanya batasan umur yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan perkawinan, usia 16 tahun bagi calon mempelai wanita dan 19 tahun bagi calon mempelai pria, namun masih terdapat penyimpangan perkawinan di bawah umur (pernikahan dini). Undang-Undang tersebut kemudian di ubah dan direvisi menjadi UU No.16 Tahun 2019, dimana Batas umur pernikahan seorang perempuan dan laki-laki minimal ada di 19 (sembilan belas) tahun. Hal ini, membuat banyak pro-kontra tentang berubahnya batas umur minimal pelaksanaan pernikahan pada remaja, walaupun sudah dinaikkan, tetap saja Indonesia merupakan pemegang peringkat ke 7 (tujuh) Negara dengan jumlah terbanyak melakukan pernikahan dini.
Pada (9/8/2022), Penulis mengadakan program sosialisasi mengenai bahayanya perkawinan di usia dini. Para warga memperhatikan dengan seksama karena pernikahan muda menjadi persoalan hangat di wilayah Pamulang.
Program Sosialisasi Mengenai Bahayanya Pernikahan di Usia Dini Dari Penulis (Dokumentasi Pribadi)
Dalam Hukum Islam sendiri meski tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan, namun dalam Al-Qur‟an (QS: An Nuur ayat 32) mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu. Dampak pernikahan dini juga akan terjadi di masyarakat, di antaranya langgengnya garis kemiskinan. Hal itu terjadi karena pernikahan dini biasanya tidak dibarengi dengan tingginya tingkat pendidikan dan kemampuan finansial. Hal itu juga akan berpengaruh besar terhadap cara didik orangtua yang belum matang secara usia kepada anak-anaknya. Pada akhirnya, berbuntut siklus kemiskinan yang berkelanjutan
Maka dari itu, dalam rangka memberikan edukasi kepada warga pamulang mengenai akibat dari pernikahan dini, Mahasiswa KKN Pamulang Tim 2 Undip melakukan sosialisasi kepada warga Pamulang, Kelurahan Benda Baru. Penyuluhan yang dilaksanakan disampaikan dalam bentuk penyampaian lisan dan diberikan pengetahuan mengenai pengaturan pernikahan, alasan, dan dampak yang diperoleh dari pernikahan dini pada anak.
KKN Tim II Universitas Diponegoro 2021/2022
Penulis : Mikhail Najib Ananta – S1 Hukum
DPL KKN : Muhammad Mu’in, S.Kep., M.Kep., Ns.S
Lokasi : Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten