Yuk, Lebih Aman Berkendara dengan Memahami Keselamatan Berkendara!
Tangerang Selatan (08/08/2022) – Kecelakaan lalu lintas jalan raya merupakan permasalahan yang semakin lama menjadi semakin majemuk dan semakin serius. Hal ini dapat dilihat dengan adanya peningkatan jumlah kecelakaan dari tahun ke tahun. Kecelakaan lalu lintas ini tidak terlepas dari peran peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia yaitu faktor manusia sebesar 93,52%, faktor kendaraan sebesar 2,76%, faktor jalan sebesar 3,23%, dan faktor lingkungan sebesar 0,49%. Faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas adalah manusia, dimana manusia sebagai pengendara memiliki faktor-faktor yang mempengaruhi dalam berkendara, yaitu faktor psikologis dan faktor fisiologis.
Manusia seringkali melakukan tindakan tidak aman saat mengendarai motor seperti mengendarai dengan kecepatan tinggi, mendahului secara tiba-tiba, mengendarai melawan arah dan melanggar rambu lalu lintas. Pelanggaran lainnya yaitu mengangkut penumpang lebih dari satu orang dewasa, melawan arus, kelengkapan kendaraan, dan tidak menyalakan lampu utama. Kejadian pelanggaran berhubungan dengan kurangnya pemahaman pelajar maupun mahasiswa dalam praktik.
Pelaksanaan Sosialisasi Keselamatan Berkendara kepada Pengendara Bermotor di RT 01 RW 07 Kelurahan Benda Baru. (Dokumentasi pribadi)
Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanaan Program Kerja Monodisipliner 2 pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universitas Diponegoro untuk Kelurahan Benda Baru, yaitu sosialisasi pentingnya keselamatan berkendara (SDG’s poin 16). Kegiatan Program Kerja Monodisipliner 2 ini dilaksanakan oleh Risya Syahida Abadi dari Fakultas Hukum pada tanggal 12 Agustus 2022.
Leaflet Sosialisasi Keselamatan Berkendara
Hasil dari kegiatan program kerja Monodisiplin 2 ini, ialah diharapkan para pengendara bermotor bisa lebih sadar akan keselamatan dirinya sendiri dan juga keselamatan bersama dengan mematuhi lalu lintas serta mengikuti peraturan tata cara berkendara yang baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nama Penulis : Risya Syahida Abadi (S1 Hukum – Fakultas Hukum)
DPL : Muhammad Mu’in. S.Kep., M.Kep., Ns.S
Lokasi KKN : Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten