Korban Pelecehan & Kekerasan Seksual Berhak Mendapatkan Haknya! Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Kasus Pelecehan & Kekerasan Seksual.

1

Pelecehan Seksual saat ini tengah menjadi isu yang cukup darurat di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya angka kasus yang telah dilaporkan. Berdasarkan website resmi dari laporan tahunan Komnas Perempuan, pada Maret tahun 2022 ini saja tercatat lebih dari 300.000 kasus pelecehan & kekerasan seksual yang telah tercatat di Indonesia. Data tersebut pun berdasarkan kasus-kasus yang telah diketahui dan dilaporkan. Padahal masih begitu banyak kasus-kasus yang belum terlaporkan karena budaya rape culture yang telah begitu subur sehingga seringnya ketika terjadi kasus pelecehan ataupun kekerasan seksual mayoritas masyarakat justru menyalahkan korban atau victim blaming. Hal tersebut sangat berdampak pada korban pelecehan & kekerasan seksual lainnya yang kemudian takut dan enggan melaporkan kasus mereka padahal mereka sangat berhak mendapatkan hak dan keadilan.

Untuk itu, salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip memberikan program sosialisasi tata cara pelaporan kasus pelecehan & kekerasan seksual yang lebih efektif, tepatnya pada masyarakat RW 2 kelurahan Bongsari Semarang. Pada program sosialisasi ini di berikan penjelasan bagaimana melaporkan kasus-kasus pelecehan yang lebih efektif agar suara mereka lebih didengar. Cara tersebut yaitu dengan tidak melaporkan kepada pihak berwenang secara langsung saja, melainkan melalui badan-badan/lembaga-lembaga yang memang concern terhadap isu ini, seperti contohnya LBH, Komnas Perempuan, Komunitas-komunitas terkait, ataupun memanfaatkan media sosial agar suara mereka lebih didengar. Pada program sosialisasi ini juga memberikan informasi terkait akun-akun media sosial yang berguna untuk korban, seperti contohnya @girlupsemarang di instagram yang memberikan banyak informasi seputar kesetaraan gender dan isu-isu sosial yang berhubungan dengan perempuan, @bullyid yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban, dll. Selain itu program ini juga sedikit mengenalkan terhadap UU TPKS sebagai payung hukum pada isu tersebut. Penjelasan yang diberikan berupa sejarah singkat bagaimana akhirnya UU TPKS disahkan pada tahun 2022 ini, apa saja hak-hak korban dan apa saja perlindungan untuk korban yang diatur pada UU TPKS, dll.

Selama program ini berlangsung, masyarakat secara antusias mendengarkan dan menanggapi materi yang disampaikan. Peserta program yang terdiri dari remaja dan ibu muda dapat menangkap maksud dan tujuan dari program ini. Setelah program ini berlangsung, masyarakat menjadi mengerti bagaimana cara melaporkan kasus pelecehan & kekerasan seksual yang lebih efektif agar suara mereka lebih didengar. Harapannya program ini dapat menjadi langkah kecil yang bermanfaat sebagai upaya untuk mengurangi kasus pelecehan & kekerasan seksual karena para korban tidak lagi merasa sendiri dan bisa melaporkan kasus mereka. Korban bisa mendapatkan hak dan perlindungan yang sepatutnya mereka dapatkan, dan kisah mereka bisa menjadi pelajaran untuk orang lain agar tidak terulang kembali.

Penulis : Fadila Ananda – 14050119130053 (Hubungan Internasional – FISIP)
DPL : Marwini, S.HI., Lc., M.Si.
Lokasi : Bongsari, Semarang Barat, Kota Semarang.

KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2022
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip