Ekspor Luar Negeri? Why not? Berikut penjelasan terkait Perizinan Ekspor di Pelatihan UMKM RW.003 Kelurahan Pondok Betung
Banyaknya komoditas dan sumber daya di Indonesia memunculkan banyaknya pengusaha baru di bidang jasa mau pun barang. Hal tersebut membuktikan bahwa makin banyaknya potensi yang dapat digali dan dieksplor agar menumbuhkkan angka perekonomian di Indonesia. Dengan banyaknya pengusaha yang muncul, maka banyaknya kemungkinan berlebihnya stok penjualan dalam negeri atau pun beragamnya jenis penjualan di masyarakat sehingga dapat meningkatnya perekonomian di Indonesia dengan upaya ekspor.
Ekspor sendiri didefinisikan sebagai kegiatan atau transaksi yang disebabkan atas naiknya permintaan negara luar oleh komoditi negara kita. Untuk melakukan ekspor, maka pengusaha yang akan melakukan ekspor harus melakukan perizinan ekspor. Perizinan ekspor sendiri harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah diatur sesuai dengan undang-undangnya.
Banyaknya komoditi dan pelaku UMKM di wilayah RW.003 Kelurahan Pondok Betung, membuat mahasiswi KKN Universitas Diponegoro tergerak untuk menyuluhkan terkait perizinan ekspor. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, maka para pelaku UMKM dapat memasarkan penjualannya hingga pasar luar negeri.