Minimnya Pengetahuan, Membuat Mahasiswa Tim II KKN Undip Tergerak Memberikan Edukasi Pendaftaran Hak Merek Kepada Pelaku Usaha.

9649ead7-9214-40b0-a874-ecdcc4ad14e8
156004e8-716a-4616-9dfc-80131b266dcc

Serpong, Tangerang Selatan (04/08/2022) Dari tahun ke tahun jumlah UMKM di Indonesia semakin bertambah. Banyak orang yang akhirnya memilih untuk membuka usaha sendiri di tengah-tengah pola perilaku konsumtif masyarakat indonesia. Mereka-mereka yang hendak beralih profesi menjadi pelaku usaha sibuk merancang usahanya agar bisa melambung dipasaran. Mulai dari persiapan produksi, menentukan target pasar, strategi marketing, sudah dipikirkan baik-baik oleh mereka.

Namun, ada satu hal yang seringkali luput dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu pendaftaran merek dagang ke Kemenkumham. Mungkin bagi sebagian pelaku usaha yang belum “melek” soal pentingnya pendaftaran merek akan menganggap hal tersebut bukanlah hal yang begitu penting dan mendesak. Padahal, pendaftaran merek merupakan hal yang wajib dilakukan pelaku usaha guna mencegah masalah terkait merek di masa mendatang. Mengutip dari pasal 3 UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, seorang produsen yang ingin memiliki hak eksklusif atas merek nya maka ia wajib melakukan pendaftaran ke Kemenkumham.

Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham, maka jangan bersedih hati ketika merek yang ia pakai terlebih dahulu menjadi hak milik orang lain karena ialah yang mendaftarkan merek tersebut. Orang lain yang mendaftarkan merek yang sama dengan merek kita akan mendapat perlindungan hukum yang sah dan mutlak dari negara karena Indonesia menganut asas first to file system.

7348dcbf-05d4-4e5c-b602-02a7d5830639

Sosialisasi pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek ke Kemenkumham penting untuk dilakukan agar pelaku usaha khususnya pemilik UMKM paham dan bisa meminimalisir permasalahan terkait merek.

Maka dari itu, salah satu Mahasiswa Universitas Diponegoro, Diva Theresia Nabila (21), menunjukkan kepeduliannya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Diponegoro.
Program yang dilaksanakan ialah program edukasi yang diberikan kepada pemilik UMKM di Kawasan Anggrek Loka, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung dengan memaparkan kepada pelaku usaha di Kawasan Anggrek Loka mengenai pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek secara online. Pemaparan dilakukan dengan bantuan media poster dan leaflet untuk dibagikan kepada para pelaku usaha.

Dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 tersebut membuat pelaku usaha menjadi bertambah wawasannya mengenai pendaftaran mereka. Mulai dari pemahaman terkait kenapa kita harus mendaftarkan merek dagang yang kita miliki ke Kemenkumham, akibat jika tidak mendaftarkan merek, dan tata cara pendaftaran merek dagang secara online.

Penulis: Diva theresia nabila- FH