Mahasiswa Tim II KKN Undip Melakukan Sosialisasi terkait Legalitas Pengurusan Perizinan UMKM atau IUMK.

0722-B04-E-484-D-41-A0-98-BB-61-ABC55-FFB6-F
IMG-4546
IMG-4689

Serpong, Tangerang Selatan (04/08/2022) Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, Usaha Mikro dan Kecil berperan penting dalam menyerap tenaga kerja. Jika sedikit menengok ke belakang, Usaha Mikro dan Kecil telah terbukti tidak terpengaruh oleh krisis yang menerpa, salah satunya ketika terjadi krisis ekonomi di tahun 1997-1998. Namun demikian, tidak sedikit Usaha Mikro dan Kecil yang memilliki keinginan mengembangkan bisnisnya agar bertumbuh besar akan tetapi terkendala dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha. Di samping harus menghadapi proses yang mereka tidak pahami, seringkali mereka kebingungan memilih izin usaha yang dapat digunakan, apakah harus menggunakan izin usaha perorangan? izin usaha toko? atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)?

Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga kamu sebagai pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menanggapi hal di atas, salah satu Mahasiswa Universitas Diponegoro, Alika Nurul Maysa (22), tergerak untuk menunjukkan kepeduliannya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Diponegoro. Kepeduliannya diwujudkan melalui program edukasi kepada warga Kp. Dadap, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pemaparan dilakukan dengan bantuan media poster dan leaflet untuk dibagikan kepada para pelaku usaha.