Mahasiswa TIM II KKN Undip 2022 Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Bantul (8/8/2022) – Istilah “uang terima kasih” yang telah lama muncul di masyarakat merupakan salah satu contoh gratifikasi. Banyak orang beranggapan bahwa pemberian tersebut sekadar imbalan tanda terima kasih dan sah-sah saja. Padahal, patut disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku si penerima dan kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi sehingga pada saatnya si penerima akan terdorong berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pada dasarnya, gratifikasi adalah “suap yang tertunda” atau “suap terselubung”. Tindakan gratifikasi bila dibiarkan terus menerus akan menjadi kebiasaan yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pejabat/pribadi yang bersangkutan. Di mana, dapat mendorong pejabat/pribadi tersebut untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena itulah, gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi.
Beralih dari penjelasan tersebut, Faishal Hafizha Adli salah satu Mahasiswa KKN Tim II Undip menjalankan program kerja berupa sosialisasi pada Hari Senin, 8 Agustus 2022 untuk meningkatkan kesadaran hukum akan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi. Selain itu juga untuk memberikan edukasi akibat hukum bagi pemberi maupun penerima gratifikasi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan lingkungan SMP Negeri 2 Bambanglipuro yang bertempat di Kelurahan Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, DIY dengan jumlah peserta 32 siswa. Selain memberikan sosialisasi, penyuluh (Adli) juga memberikan bahan bacaan berupa leaflet kepada masing-masing audiens.
Penulis : Faishal Hafizha Adli, S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
DPL : Drs. Eko Ariyanto, M. T.