Mahasiswa TIM II KKN Undip 2022 Sosialisasi Anti Suap Melalui Media Poster


Bantul (8/8/2022) – Praktek suap seakan sudah menjadi akar budaya di negeri ini, pelakunya pun sudah merata di setiap golongan masyarakat. Jika hal ini terus dibiarkan maka Indonesia berada dalam tahap kritis, yang akan menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang kacau balau. Pencegahan terhadap praktek suap sudah menjadi hal yang sangat dibutuhkan.

Penyuapan menurut Pasal 3 UU 3/1980 yaitu barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.- (lima belas juta rupiah)

Berangkat dari hal tersebut, Faishal Hafizha Adli salah satu Mahasiswa KKN Tim II Undip menjalankan program kerja berupa sosialisasi melalui media poster dan pembagian leaflet kepada siswa-siswa SMP Negeri 2 Bambanglipuro pada Hari Senin, 8 Agustus 2022 untuk meningkatkan kesadaran hukum akan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah terjadinya praktik suap. Selain itu juga untuk memberikan edukasi akibat hukum bagi pemberi maupun penerima suap.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di lingkungan SMP Negeri 2 Bambanglipuro yang bertempat di Kelurahan Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, DIY. Selain memberikan sosialisasi, penyuluh (Adli) juga memberikan bahan bacaan berupa leaflet kepada beberapa audiens.

Penulis : Faishal Hafizha Adli, S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
DPL : Drs. Eko Ariyanto, M. T.