Pendidikan Seksual untuk Usia Anak? Wajib Hukumnya!
Kegiatan sosialiasasi bersama anak-anak di Desa Kemambang pada Kamis, 11/08
Kegiatan sosialisasi dengan tajuk, “Pentingnya Consent Mengenai Anggota Tubuh bagi Anak-Anak Usia 10-15 Tahun” diselenggarakan oleh salah satu anggota KKN Tim II Undip yang bertugas di Desa Kemambang, Kabupaten Semarang pada Kamis (11/08) di Perpustakaan Balai Desa Kemambang. Kegiatan tersebut dimulau pada pukul 15.30 WIB, diselenggarakan pada sore hari sebab menyesuaikan jadwal pulang mengaji anak-anak.
Angka kekerasan seksual yang meningkat setiap tahunnya menjadi latar belakang utama pemilihan topic penyuluhan. Dilansir menurut data yang diterbitkan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPA) pada rentang bulan Januari hingga Juni 2020 saja sudah terjadi 1848 kekerasan seksual dengan korban merupakan usia anak-anak. Hal yang paling memprihatinkan adalah, sering terjadi pelaku merupakan orang terdekat dari korban itu sendiri seperti tetangga, kerabat dekat, sampai ayah kandung.
Permasalahan yang terjadi di lapangan ialah, masih banyak orang tua yang merasa tabu atau ragu membicarakan atau memberi edukasi mengenai pengetahuan seksual kepada anaknya, sehingga ketika anak mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kekerasan seksual anak cenderung tidak tahu bahwa hal tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi pada mereka. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terlapor merupakan kasus yang sudah terbilang berat seperti pemerkosaan, dalam skala kasus yang ringan atau sedang seperti disentuh tanpa izin jarang sekali dilaporkan karena dianggap “hanya seperti itu saja”, padahal baik kasus kekerasan seksual dalam skala apapun akan tetap meninggalkan trauma bagi anak tersebut hingga beranjak dewasa nantinnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan perkenalan diri antara anak-anak yang ada di balai desa dengan anggota Tim KKN yang menjadi edukator, Malahayati. Selanjutnya kegiatan berlanjut dengan percakapan ringan seperti, “Hayo siapa yang di sini udah pacaran?”
Diskusi dilanjutkan dengan ringan dan penuh interaksi dua arah, sebab ketika melakukan edukasi kepada usia anak hingga remaja awal, diperlukan interaksi aktif agar anak tidak merasa bosan dan menangkap materi yang diberikan. Materi yang diberikan pun sangat sederhana yaitu bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain selain diri sendiri, orang tua, dan tenaga kesehatan untuk keperluan anamnesis.
Sosialiasi berjalan lancar dan penuh semangat hingga ditutupp dengan tanya jawab untuk menguji kembali pengetahuan anak-anak setelah 20 menit mendapatkan materi.
Penulis: Malahayati Damayanti Firdaus (Keperawatan 2019)
Lokasi: Desa Kemambang, Kec. Banyubiru, Kab. Semarang
DPL: Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.