Dorong Perizinan UMKM, KKN Tim II Undip Adakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengajuan NIB dan PIRT pada UMKM
Sosialiasai mengenai pentingnya NIB dan PIRT bagi para UMKM pada Sabtu (30/07)
Sosialisasi serta pendampingan terhadap UMKM di Desa Kemambang terus dilakukan oleh para anggota KKN Tim II Undip yang melakukan pengabdian di wilayah tersebut, salah satunya sosialisasi dengan tema “Pentingnya Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM” di rumah pemilik usaha Gula Semut Arum Sari pada Sabtu (30/07).
Kegiatan tersebut dipilih dengan alasan nyaris seluruh Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) yang ada di Desa Kemambang belum memiliki NIB dan PIRT selama menjalankan usahanya. Gula Semut Arum Sari dipilih sebagai lokasi utama pemberian sosialisasi dengan alasan usaha tersebut memiliki pangsa pasar yang lebih luas serta berpotensi untuk menjadi UMKM yang iconic di Desa Kemambang, sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut Gula Semut Arum Sari dapat mengajukan pembuatan NIB dan PIRT dan siap untuk menjadi UMKM yang dapat dipercaya oleh konsumen di luar wilayah Desa Kemambang karene telah memiliki NIB dan PIRT.
Tidak hanya sekadar sosialisasi berbasis materi yang diberikan oleh Amelia Ayu Andini selaku anggota tim KKN yang memberikan edukasi, pendampingan mengenai cara pembuatan NIB dan PIRT juga dilakukan secara langsung sehingga dua izin tersebut bisa dengan segera terbentuk.
Pembuatan baik NIB maupun PIRT dapat dilakukan secara online berdasarkan survey yang dilakukan pada Senin (08/08) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Hal yang perlu diisi oleh pelaku industri berupa data diri, bidang usaha yang dijalani, dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan. Setelah melakukan pengisian tahap awal tadi, pelaku usaha dapat melakukan validasi risiko dengan mengisi data berupa deskripsi kegiatan usaha, jumlah tenaga kerja, daftar produk/jasa (jenis produk, kapasitas/tahun, satuan kapasitas, sertifikat SNI, serta sertifikat halal).
Namun sayangnya ketika melakukan pengisian NIB maupun PIRT terdapat kekurangan berkas yang dimiliki oleh pihak Gula Semut Arum Sari yaitu kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga diperlukan pengajuan terlebih dahulu terkait pembuatan NPWP.
Penulis: Amelia Ayu Andini
Lokasi: Gula Semut Arum Sari, Desa Kemambang, Kec. Banyubiru
DPL: Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph. D