Penetapan Sitaring Sebagai Desa Wisata: Perjalanan Tidak Berhenti Hanya Sampai Itu
Berbincang dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Semarang mengenai hal-hal administratif Sitaring pada Senin (1/08)
Kegiatan pendampingan administrasi untuk para Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sitaring di Desa Kemambang dilakukan sejak Senin (1/08). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membantu Pokdarwis Sitaring dapat lebih memahami bagaimana proses pelaksanaan administrasi yang baik sebagai penunjang setelah adanya ketetapan mengenai wilayah Sitaring sebagai bagian dari Dewa Wisata oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Semarang, Desa Kemambang masuk sebagai daerah Desa Wisata sejak awal tahun 2022 ini. Sitaring sebagai objek wisata yang menawarkan view alam yang indah, berbagai kebudayaan khas desa, dan kopi Mas Kumambang
Kop surat resmi milik Pokdarwis Sitaring
Terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi baik oleh Tim KKN maupun oleh pemerintah desa itu sendiri selama keberjalanan pendampingan yang dilakukan, yaitu pada saat pelaksanaan advokasi proposal pihak Pokdarwis Sitaring masih belum dapat mengikuti secara maksimal sehingga pemberian informasi terkesan kurang merata, sarana dan prasarana dalam hal seperti komputer atau laptop belum memadai, serta minimnya pelatihan sebagai tindak lanjut sebagai bentuk pengawalan dari stakeholder desa. Harapannya, setelah adanya evaluasi yang ada dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa untuk menjadikan Pokdarwis lebih memahami mengenai administrasi kepengurusan Sitaring itu sendiri.
Penulis: Izzatul Isma (Ilmu Pemerintah 2019)
Lokasi: Desa Kemambang, Kec. Banyubiru, Kab. Semarang
DPL: Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.