PERKEMBANGAN PERTANIAN TERHALANG MODAL? PERMODALAN SYARIAH JADI SOLUSI TEPAT MENGATASI PERMODALAN SEKTOR PERTANIAN DUSUN SUKOHARJO

Prambanan, Klaten (28/07/2022) Afatun Muntaza, Mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro, Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) melakukan edukasi mengenai “Permodalan Syariah bagi Pertanian” pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di Desa Sukoharjo, Bugisan, Klaten, Jawa Tengah.

Pertanian merupakan sektor penopang kedua terbesar dengan nilai kontribusi 13,28% terhadap PDB Indonesia. Dibalik besarnya kontribusi pertanian pada sektor ekonomi negara Indonesia, masih terdapat permasalahan terkait permodalan didalamnya, permasalahan tersebut juga hadir di tengah tengah berkembangnya sektor pertanian yang ada di Desa Sukoharjo. Desa Sukoharjo merupakan wilayah yang hampir seluruhnya dipenuhi oleh pertanian dengan mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani, namun permasalahan permodalan membuat para petani memutuskan enggan meminjam modal pada lembaga keuangan apapun dan hanya bergantung pada kucuran dari pemerintah setempat, sehingga perkembangannya masih dinilai kurang. Padahal dengan ketersediaan modal membuat para petani mudah dalam meluaskan usaha tani nya.

Bank Syariah memiliki potensi yang signifikan dalam permodalan sektor pertanian, karena merupakan bagian dari lembaga intermediasi keuangan. Mengapa harus permodalan syariah? Karena permodalan syariah memiliki banyak keuntungan, seperti menggunakan konsep bagi hasil sehingga tidak berbasis pada sistem bunga, produk pembiayaan yang sangat beragam dan tahan terhadap gejolak krisis moneter. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini permintaan produk keuangan syariah yang ada di Indonesia masih jauh dari tingkat yang diharapkan. Tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia juga terbilang rendah karena hanya mencapai 8,11 % dengan tingkat inklusi keuangan syariah masih berada pada angka 9,10 %. Hal ini juga menjadi salah satu permasalahan yang ada di dusun Sukoharjo, dimana mayoritas masyarakat belum mengenal permodalan syariah bagi pertanian, sehingga tidak mengetahui kelebihan dari tiap produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah bagi sektor pertanian.

Melihat potensi dan permasalahan tersebut mendorong mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro, untuk melaksanakan program “Pemasaran dan Pemberian modul Produk Permodalan Syariah Pertanian pada Kelompok Usaha Tani Dusun Sukoharjo sebagai Solusi Tepat Permodalan bagi Para Petani” dengan tujuan untuk mengedukasi para petani yang ada di Desa Sukoharjo mengenai permodalan syariah bagi pertanian, sehingga dapat menjadi solusi tepat bagi kebutuhan permodalan para petani.


Pelaksanaan Program, Modul dan Poster Akad Permodalan Syariah Pertanian

Kegiatan yang dilaksanakan pada minggu ketiga ini diawali dengan proses perumusan masalah terkait pertanian yang diperoleh ketua dari kelompok tani dusun Sukoharjo yaitu dengan Bapak Elik. Kemudian dari permasalahan terkait minimnya informasi permodalan pada masyarakat Sukoharjo membawa kami untuk melakukan edukasi terkait permodalan syariah pada sektor pertanian. Metode yang dilakukan adalah dengan mengunjungi rumah petani secara langsung maupun mengunjungi petani ditempat yang berjumlah 15 peserta petani. Hal ini dilakukan karena minimnya waktu luang yang dimiliki oleh para petani, selain itu dengan melakukan edukasi seperti ini dapat memberikan peluang petani untuk berkonsultasi terkait jenis permodalan seperti apa yang dibutuhkan. Program ini dilengkapi dengan pemberian poster dan modul akad-akad permodalan syariah untuk membantu para petani memahami kembali terkait edukasi program yang telah diberikan sebelumnya. Penempelan poster yang dilengkapi dengan QR Code untuk mengakses modul di beberapa tempat yang strategis diharapkan kedepannya dapat terus membantu para petani kedepannya untuk melakukan permodalan syariah.

Dengan dilaksanakannya program ini, beberapa warga tertarik melakukan pembiayaan permodalan syariah untuk menunjang usaha pertanian nya. Untuk menjaga keberlanjutan program kami memberikan modul “Akad-akad Permodalan Syariah bagi Pertanian” kepada Bapak Elik, selaku ketua Kelompok Usaha Tani, dengan begitu masyarakat terus bisa teredukasi dan memilih melakukan permodalan syariah sebagai solusi tepat dalam mengatasi permasalahan permodalan pertanian.
Penulis : Afatun Muntaza / S1-Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis 2019 / KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022
Editor : Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum