KEREN! MAHASISWA KKN TIM II UNDIP MENGAJAK ANAK-ANAK DESA GULON, STOP BULLYING
MAGELANG (11/08) – Dewasa ini, perpeloncoan, penindasan dan perundungan menjadi isu yang sangat marak terjadi di Indonesia, terutama dikalangan anak-anak dan remaja. Meskipun marak terjadi, terkadang anak-anak maupun remaja tidak sadar jika mereka melakukan perundungan.
Perilaku anak-anak di tempat saya KKN menunjukkan bahwa tingkat perundungan di daerah tersebut masih tinggi. Mereka menganggap mengejek bentuk tubuh, memukul, mengucilkan merupakan hal lumrah dan biasa. Padahal hal tersebut masuk dalam kategori bullying atau perundungan. Oleh karena itu, saya rasa sosialisasi mengenai Stop Bullying ini menjadi sangat penting.
Bullying sendiri merupakan serangkaian aksi negative dan agresif yang dilakukan satu atau kelompok orang terhadap pihak yang lemah dengan tujuan membuat rasa ketakutan dan tidak nyaman, dilakukan dalam kurun waktu tertentu dan berulang, biasanya mermuatan kekerasan dan penghinaan.
Jenis Bullying sendiri ada 4 jenis yaitu Physical Bullying seperti memukul, menendang, menjegal, dan meludahi, Verbal Bullying seperti mencaci, menghina psotur tubuh, sarkasme, dan mengancam, Social Bullying seperti membicarakan orang, mengucilkan, dan memfitnah , serta Cyber Bullying seperti mengomentari postingan orang di sosial media dengan kata kasar.Hal ini bila dibiarkan akan berdampak buruk pada korban perundungan. Korban dapat menderita depresi, stress, tidak semangat hidup, susah konsentrasi, mengurung diri di kamar dan bunuh diri.
Sosialisasi ini sejalan dengan UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C : Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman yang diberikan terhadap perundung yaitu Pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 72.000.000.
Harapan saya sebagai mahasiswa Hukum adalah anak-anak, remaja, dan generasi muda lainnya dapat menajdi generasi yang cemerlang, produktif dan anti bully. Selain itu, juga semua elemen masyarakat dapat menciptakan lingkungan ramah anak.
Penulis : Amalia Indah Setyawati
Lokasi : Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Dosen : Triyono, S.H., M.Kn.