GERAKAN PEDULI UMKM, MAHASISWA UNDIP MELAKUKAN EDUKASI DAN PENDAFTARAN LEGALITAS USAHA

IMG-20220728-154926

KABUPATEN SEMARANG (28/7) – UMKM merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menjadi usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria baik sebagai usaha mikro, kecil atau menengah. Dalam peraturan tertulis sendiri, UMKM diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2008, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang perundang-undangan dan kebijakan yang salah satunya meliputi aspek perizinan berusaha. Setiap UMKM harus menjalankan usaha dengan izin yang diatur oleh pemerintah. Perizinan ini diberikan kemudahan oleh Pemerintah, karena telah disediakan berbagai fasilitas pendaftaran izin secara online yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.

Desa Banyubiru menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang memiliki banyak potensi khususnya UMKM lokal unggulan. Tercatat dari observasi yang dilakukan oleh Tim II KKN UNDIP, Desa Banyubiru memiliki kurang lebih 10 UMKM Unggulan, diantarannya adalah Gula Jahe Pancuran, Kopi Pancuran, Gula Jahe Ma’dhe, Yangko, Telur Asin, Tahu Tempe, Jamu, dan lainnya. Potensi UMKM yang ada ini ternyata masih belum dibarengi dengan pemahaman mengenai legalitas usaha. Padahal legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki oleh pelaku umkm karena pemasaran akan lebih terpercaya apabila memiliki legalitas usaha.

Melihat kondisi realita UMKM yang ada, sebagai mahasiswa hukum tentunya harus bergerak untuk menyesuaikan UMKM yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. program peduli UMKM ini dilakukan pada 28 Juli 2022 dengan melakukan edukasi kepada pelaku UMKM khususnya kepada Ibu Jariyah selaku pelaku UMKM Gula Jahe Pancuran. Legalitas usaha gula jahe beliau belum memiliki SPP.IRT yang menjadi syarat usaha pangan. Sebagai langkah dalam menuju pendaftaran SPP.IRT, maka saya mengenalkan Online Single Submission (OSS). OSS ini sistem yang mengintegrasi seluruh perizinan berusaha secara online. Adanya sistem OSS, maka dalam hal ini bisa dimanfaatkan untuk menerbitkan perizinan berusaha seperti P.IRT, sebagai langkah awal telah dilakukan pembuatan akun OSS ibu Jariyah. Setelah itu telah dilakukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha Gula Jahe. Dengan hal tersebut, harapannya bisa digunakan untuk melanjutkan proses penerbitan legalitas usaha P.IRT untuk usaha Gula Jahe Ibu Jariyah.

“Saya berterima kasih kepada mas dan mbak KKN, karena telah mengenalkan OSS dan membantu pembuatan NIB dalam usaha saya, harapanya dengan program tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan pendaftaran legalitas usaha P.IRT, mungkin apabila tidak ada program kerja seperti ini akan sulit untuk mengenal dan mengetahui cara-cara mendaftarkan legalitas usaha” ujar Ibu Jariyah selaku Pemilik UMKM Gula Jahe.
Sebagai tindak lanjut program ini, saya mengenalkan cara untuk mendaftarkan legalitas usaha P.IRT melalui akun OSS. Pengenalan fitur-fitur dan cara akses sangat diperlukan untuk orang awam khususnya dalam bidang teknologi supaya kedepannya kesulitan akan teratasi.

Source :
https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/113/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-menurut-uu-no-20-tahun-2008-tentang-umkm

Penulis : Ahmad Jihan Fairruzzy
Dosen Pembimbing Lapangan : Daud Samsudewa S.Pt., M.Si., Ph.D
Lokasi KKN : Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang