DESA BANYUBIRU DITETAPKAN KPK MENJADI 10 DESA ANTI KORUPSI DI INDONESIA, MENGAPA BISA?
Kabupaten Semarang (5/8) – Pada awal Februari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis program Desa Anti Korupsi. KPK meluncurkan program ini ditujukan untuk mewujudkan upaya KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Desa Anti Korupsi merupakan program Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang menggandeng KPK untuk membentuk dan mengkampanyekan gerakan antikorupsi seluruh Indonesia.
Dalam upaya membentuk dan menentukan desa percontohan anti korupsi, dibutuhkan beberapa tahapan. Tahapan yang pertama adalah observasi. Pada tahap observasi dilakukan terhadap 30 desa yang kemudian dipilih 10 desa anti korupsi. Tahapan kedua adalah bimbingan teknis dari KPK. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian dan ditentukan suatu desa layak atau tidaknya menjadi desa antikorupsi.
Selama tahapan dan proses yang telah berlangsung hingga saat ini, telah ditetapkan 10 desa anti korupsi yang salah satunya terpilih Desa Banyubiru, Jawa Tengah. Atas prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan untuk Provinsi Jawa Tengah. Dan dalam hal ini Desa Banyubiru dapat menjadi contoh untuk desa-desa yang lain. Desa Banyubiru dinobatkan menjadi 10 Desa Anti Korupsi dikarenakan telah memenuhi lima indikator yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Akan tetapi dengan adanya prestasi ini, masih belum diketahui oleh desa-desa diluar Banyubiru.
Menyikapi keadaan demikian, mahasiswa KKN UNDIP berkerja sama dengan pemerintah desa dalam melakukan branding prestasi desa agar dapat dicontoh untuk desa yang lain. Program ini dilaksanakan pada 5 Agustus 2022 yang dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas desa berupa Radio Bumi Perdikan 107.0 FM. Radio desa ini dapat mencakup dan menyalurkan informasi secara langsung ke beberapa daerah diluar Banyubiru. Dengan adanya program ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk desa lain supaya menjadikan Desa Banyubiru sebagai acuan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Source :
https://www.beritasatu.com/news/937307/kpk-buat-desa-antikorupsi-ini-teknis-programnya
https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/638615/kemendes-pdtt-kpk-bentuk-10-desa-anti-korupsi
Penulis : Ahmad Jihan Fairruzzy
Dosen Pembimbing Lapangan : Daud Samsudewa S.Pt., M.Si., Ph.D
Lokasi KKN : Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang