Tidak Ada Handsanitizer Kena Sanksi? Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi Pentingnya Penyediaan Handsanitizer
Kendal (29/072022) – Menjaga kebersihan tangan merupakan suatu hal yang wajib dimasa pandemi Covid-19 ini. Dalam hal menjaga kebersihan tangan dapat dilakukan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama 20 detik. Meskipun kita telah rajin mencuci tangan dengan sabun, adanya berbagai macam aktivitas yang dilakukan serta banyaknya barang yang disentuh dengan tangan kita tidak menutup kemungkinan bahwa bakteri, kuman, atau virus Covid-19 dapat menmpel pada tangan yang telah bersih. Selain itu, tidak semua tempat disediakan tempat untuk mencuci tangan. Oleh karena itu, dibutuhkan produk atau inovasi yang lebih efektif dan mudah dibawa kemana mana. Hal tersebut ialah handsanitizer.
Handsanitizer merupakan suatu produk yang dapat digunakan untuk membersihkan tangan. Handsanitizer merupakan suatu alternatif untuk mencuci tangan selain menggunakan sabun dan air. Handsanitizer sendiri dapat ditemukan dalam dua jenis yaitu dalam bentuk gel dan dalam bentuk cairan. Penggunaan handsanitizer dimasa pandemi Covid-19 ini yaitu untuk mencegah penularan virus Covid-19 melalui tangan. Adanya handsanitizer dinilai ampuh dalam membunuh kuman yang berbahaya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat ketentuan penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer) dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat. Selain itu, dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 menyebutkan terdapat sanksi apabila melanggar. Terdapat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi yang dimaksud berupa
a. Teguran lisan atau teguran tertulis
b. Kerja sosial
c. Denda administratif
d. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha
Inpres No. 6 Tahun 2020 menginstruksikan para gubernur, bupati, serta walikota untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/Perturan Bupati/Peraturan Walikota yang memuat substansi yang ada dalam Inpres tersebut. Oleh karena itu, muncul Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.
Berdasarkan survey yang dilakukan, masih banyak pelaku usaha yang tidak atau belum menyediakan handsanitizer ditempat mereka berjualan. Masih banyak dari pelaku usaha yang masih belum melek hukum pula dalam hal penyediaan hansanitizer. Para pelaku usaha yang ada di Kelurahan Patukangan ini menganggap bahwa apabila tidak menyediakan handsanitizer, maka tidak masalah. Padahal, pentingnya penyediaan handsanitizer memiliki dasar hukumnya tersendiri yang apabila dilanggar atau tidak dipatuhi dapat dijatuhi sanksi. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan edukasi kepada pelaku usaha di RT 02 Kelurahan Patukangan terkait pentingnya penyediaan handsanitizer serta sanksinya sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kendal Nomor 67 Tahun 2020 yang diikuti pula dengan pemberian handsanitizer.
Program kerja ini dilakukan pada hari Jumat, 29 Juli 2022 yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Patukangan dengan peserta yang dihadiri oleh para pelaku usaha. Edukasi mengenai pentingnya handsanitizer ini dilakukan menggunakan media poster yang dikemas sedemikian rupa agar para pelaku usaha yang ada di RT 02 Kelurahan Patukangan dapat memahami isi poster tersebut dengan baik. Dilakukan pula penjelasan maksud dari isi poster tersebut dengan menjabarkan lebih lanjut mengenai sanksi-sanksi serta pentingnya penyediaan handsanitizer ditempat umum khususnya di tempat para pelaku usaha menjalankan usahanya. Setelah selesai menjelaskan, dilanjut dengan memberikan handsanitizer kepada para pelaku usaha yang hadir untuk disediakan di tempat mereka menjalankan usahanya.
Pelaksanaan program kerja ini berjalan dengan baik dan lancar. Para pelaku usaha yang hadir memperhatikan dan menerima penjelasan yang diberikan secara seksama. Dengan adanya program kerja ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha akan hukum serta pentingnya penyediaan handsanitizer semakin meningkat dan terus diterapkan kedepannya sehingga dapat tercipta pola hidup yang bersih dan higenis.
Penulis : Jennifer Tandian
DPL : Dinni Asih Febriyanti., S.Psi., M.Psi
Fakultas : Hukum
Program Studi : Hukum