Legalitas Adalah Kunci! Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)
Boyolali (07/08)- Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro menggelar sosialisasi yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2022 dengan menyasar pelaku UMKM di Kabupaten Boyolali yang mengikuti gelaran Selo Expo 2022. Sosialisasi yang dilakukan bertajuk “ Pentingnya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi usaha mikro guna memperoleh jaminan hukum dan kemudahan pengembangan usaha.” Dalam sosialisasi ini yang bertindak sebagai pemateri adalah Nadya Yuniar Anggit Mahendra, Mahasiswi KKN dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sosialisasi dilakukan dengan mengunjungi satu per satu stand UMKM yang ada sembari menjelaskan mengenai materi termulai dari apa perbedaan antara usaha mikro, usaha menengah, dan usaha kecil. Selanjutnya dijelaskan mengenai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) beserta dasar hukum dan prinsip dalam pemberian IUMK tersebut. Untuk menarik minat dari pelaku usaha, mahasiswi KKN juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa keuntungan memiliki IUMK diantaranya mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dan pelatihan, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, menambah nilai tambah dibanding Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lain yang belum memiliki izin serta mendorong pelaku UMK untuk sadar pajak sehingga bisa meberikan manfaat baik untuk kemajuan usahanya maupun untuk masyarakat luas.
Selama melakukan sosialisasi terdapat pelaku UMK yang merasa kesulitan dalam mengurus IUMK dan menanyakan solusinya kepada mahasiswa KKN. Menanggapi hal tersebut pemateri menjelaskan bahwa pembuatan IUMK tidaklah sulit karena hanya perlu untuk melampirkan surat pengantar dari RT/RW terkait, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki Kartu Keluarga (KK), melampirkan pas photo serta mengisi formulir. Setelah seluruh syarat lengkap selanjutnya Lurah atau Camat yang diberikan pendelegasian untuk mengurus izin usaha akan melakukan pengecekan dan mengeluarkan jawaban atas surat permohonan tersebut. Setelah mengetahui bahwa mekanisme yang harus ditempuh tidaklah sulit membuat pelaku UMK semakin yakin untuk segera mengurus pembuatan IUMK agar dapat memiliki legalitas usaha dan mendapat berbagai keuntungan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Salah satu dari pelaku UMK yang diberikan sosalisasi merupakan ketua paguyuban UMKM di Kecamatan Selo bernama Bapak Sutrisno. Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa anggota paguyuban yang enggan mengurus legalitas usaha dengan alasan tidak mengetahui caranya dan belum memahami keuntungan yang akan diperoleh jika memiliki legalitas usaha. Akibat tidak memiliki legalitas ini membuat terdapat beberapa UMK di Selo gulung tikar selama masa pandemi Covid-19 dikarenakan tidak mampu mempertahankan usahanya dan tidak memperoleh bantuan dari pemerintah.
Harapannya setelah dilakukan sosialisasi membuat pelaku usaha memiliki kesadaran mengenai pentingnya memiliki legalitas usaha dan memiliki keinginan untuk segera mendaftarkan usahanya.
Penulis : Nadya Yuniar Anggit Mahendra
DPL : Dr. Khairul Anam, S.Si., M.Si.
Nadya Yuniar Anggit Mahendra
NIM 11000119130476
Hukum-Fakultas Hukum