“PELAKU JUDI ONLINE BISA DIPENJARA & DENDA Rp 1 M!” MAHASISWI KKN UNDIP 2022 MENGADAKAN EDUKASI SANKSI PIDANA BAGI PELAKU JUDI ONLINE

Bambanglipuro, Kabupaten Bantul (09/08) – Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring semakin bertambahnya para pengguna perangkat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Kemajuan sistem informasi dan teknologi masih membawa dampak negatif, hal ini dibuktikan dengan tersebarnya situs perjudian online.

PIDANA-BAGI-PELAKU-1

Kemudahan dalam mengakses internet disertai kemudahan mendapatkan informasi terkait situs judi online, dikhawatirkan akan berdampak kepada anak dibawah umur jika tanpa pengawasan. Walaupun tidak bisa dipastikan usia dari pelaku judi online ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa akan ada anak atau remaja yang melakukan perjudian online. Upaya pemerintah dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia, masih membutuhkan usaha lebih. Oleh karena itu pemerintah memberikan hukuman pelaku judi online, agar semakin jera.

Peraturan terkait perjudian di Indonesia sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Whats-App-Image-2022-08-17-at-2-17-44-PM

Berdasarkan kasus tersebut, salah satu anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro yang bernama Nabila Trixiezalfi Safhira, tergerak untuk membuat program kerja KKN mono disiplin dengan edukasi Hukuman Pidana Bagi Pelaku Judi Online. Edukasi ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang UU ITE yang mengatur seriusnya mengatur seriusnya sanksi perjudian online di Indonesia.

Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para audiens dapat mewujudkan pengurangan bertambahnya para pelaku judi online di Indonesia.

Penulis : Nabila Trixiezalfi Safhira – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Drs. Eko Ariyanto, M.T.