Apakah seorang konsumen memiliki hak? Yuk caritahu hak-hak yang dimiliki konsumen bersama mahasiswa KKN TIM II UNDIP
Sidorejo, Tegalrejo, Kab. Magelang (28/07/2022). Dewasa ini, era perdagangan semakin luas dan bebas. Dengan pesatnya perkembangan tersebut, maka perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Konsumen merupakan pemakai barang atau jasa, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan bukan untuk diperdagangkan. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Demi menjaga hak-hak konsumen tersebut, Immanuel, selaku mahasiswa Hukum di Universitas Diponegoro memberikan edukasi kepada warga Desa Sidorejo. Edukasi ini, dilaksanakan di Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang yang dihadiri 20 warga.
Edukasi dilakukan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan konsumen yang meliputi apa saja hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta lembaga yang bisa digunakan oleh konsumen untuk mengadu apabila hak-haknya tidak dipenuhi.
Sewaktu pemaparan, terlihat warga Desa Sidorejo sangat bersemangat dalam mengikuti pemaparan materi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.
Puji syukur, pelaksanaan edukasi mengenai perlindungan konsumen di Balai Desa Sidorejo berjalan lancar berkat dukungan dan antusias warga Desa Sidorejo.
Penulis: Immanuel – S1 Ilmu Hukum – Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan: Irawati, S.H., M.H.
Lokasi: Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang
KKN TIM II UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2021/2022