Perangkat Desa Samiran Prihatin Warganya belum Paham Mekanisme Pembuatan Akta Kematian
(Dokumentasi pribadi/koordinasi terkait sosialisasi dokumen kependudukan)
Samiran (05/08) Dokumen kependudukan merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara. Dokumen kependudukan menjelaskan mengenai identitas seseorang di suatu negara. Bahkan, seseorang harus dikenali identitasnya dari orang tersebut lahir hingga meninggal dunia. Salah satu dokumen kependudukan yang penting adalah akta kematian. Akta kematian merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tersebut telah meninggal secara hukum sehingga perlu dihapus agar data-data seseorang yang telah meninggal terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh orang lain. Selain itu, akta kematian memiliki beberpa manfaat, antara lain yaitu pengurusan utang dan warisan, pensiunan, pencairan tabungan, serta persyaratan perkawinan bagi yang ditinggal mati.
(Dokumentasi pribadi/pelaksanaan sosialisasi pembuatan akta kematian)
Dokumen akta kematian sendiri tercantum dalam Undang-Undang tahun 2013 Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk sepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kematian. Desa Samiran, yang saat ini cukup maju pun masih terdapat banyak masyarakat yang tidak membuatkan dokumen akta kematian setelah anggota keluarganya meninggal dunia. Kadus 2 Desa Samiran mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai akta kematian, baik itu dari segi pengertian maupun proses pengurusannya karena kurangnya sosialisasi. Padahal persyaratan pembuatannya pun cukuplah mudah, yakni cukup datang ke kantor desa setempat yang kemudian akan diarahkan oleh petugas yang ada di kantor desa. Maka dari itu, salah satu mahasiswi Administrasi Publik Universitas Diponegoro membuat program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengenai sosialisasi pengurusan akta kematian.
“harapannya, warga Desa Samiran tidak hanya melapokan kematian saja, namun juga mulai mengurus pembuatan akta kematian untuk anggota keluarganya yang telah meninggal.” Ucap Mawardi selaku Kepala Dusun 2 Desa Samiran.
Penulis : Aisyah Annis Rahmawati
DPL : Dr. Khairul Anam S.Si., M.Si