Sexual Harrasment : Masalah Sosial pada Masyarakat
Kekerasan merupakan permasalahan sosial yang hingga saat ini sulit untuk ditemukan jalan keluarnya. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa kekerasan seksual marak terjadi hanya pada perempuan saja. Namun fakta mengatakan berdasarkan SIMFONI PPA, yaitu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, salah satu aplikasi yang dibuat oleh KEMENPPPA yang digunakan untuk mencatat kasus kekerasan yang terjadi di setiap Provinsi di Indonesia, ditemukan 12.831 kasus terjadi selama 2022 per 12 Juni 2022 dimana 79,4% nya perempuan dan 20,6% nya laki-laki.
Kekerasan seksual menurut Supardi & Sadarjeon (2006) adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh seorang individu maupun sekelompok individu yang tidak diinginkan serta diharapkan oleh individu lain dan menyebabkan individu tersebut mengalami rasa malu, rendah diri hingga bunuh diri.
Kekerasan seksual sangatlah penting diketahui oleh khayalak ramai terkait jenis-jenisnya karena ada beberapa jenis kekerasan seksual di masyarakat yang dianggap tidak termasuk jenis kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan badan dalam ikatan hubungan suami istri. Sejatinya kekerasan seksual memiliki kunci utama yakni adanya consent atau persetujuan antara kedua belah pihak.
Jum’at, 22 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, penulis mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan materi terkait kekerasan seksual kepada ibu-ibu PKK Desa Somorejo yang berisikan pengertian, jenis, cara menghindari dan cara penanggulangan apabila terjadi kasus kekerasan seksual. Penulis tidak lupa menyajikan beberapa kasus yang masih hangat terkait kekerasan seksual seperti kasus pencabulan anak di Dermaga Kaliadem, kasus Anak di Tasikmalaya yang menyebabkan korban depresi dan meninggal, kekerasan seksual yang dilakukan di dalam pesantren seperti Mas Bechi hingga pelecehan seksual pada nenek usia 70 tahun.
Penulis juga tidak lupa menghimbau kepada ibu-ibu untuk aktif mengawasi anak-anaknya dari penyebab kekerasan seksual seperti mengawasi pertemanan anaknya, hingga media massa mengingat saat ini teknologi sudah semakin canggih. Penulis juga menambahkan daftar layanan aduan dan rujukan kasus kekerasan seksual.
Stop mengatakan bahwa kekerasan seksual merupakan salah korban. Hanya orang yang kurang edukasi saja yang masih mengatakan hal tersebut.