BISA BASA BASI ! SARASEHAN KONSEP BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU ITE BAGI PELAJAR SMKN SELO

Oleh : Farid Alghaffar

smk-farid

(Boyolali 15/8) Kebebasan berpendapat dan sosial media saat ini ibarat dua keping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, hal ini karena sosial media telah menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya yang kemudian menjadi konsumsi publik. Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya terdapat batasan-batasan berpendapat yang harus dipahami oleh setiap masyarakat, begitupun pengguna media sosial pada ranah publik.

Saya Farid Alghaffar salah satu Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 2 Universitas Diponegoro yang menjadikan “Sarasehan Konseasp Berpendapat di Media Sosial Berdasarkan UU ITE Bagi Pelajar SMKN Selo” sebagai salah satu program monodisiplin KKN edisi kali ini. mengapa saya memilih para pelajar tingkat SLTA? Terdapat beberapa alasan diantaranya teman-teman siswa merupakan pelajar yang telah biasa mendengarkan pemarapan materi, yang kedua teman-teman secara garis besar merupakan pengguna sosial media, dan yang ketiga mereka adalah pemuda generasi penerus di Kecamatan Selo yang nantinya akan menjadi pionir konsep berpendapat pada sosial media di lingkungannya.

Sarasehan ini berlangsung dengan skema diskusi dua arah, dari saya selaku pemantik dengan adik-adik pelajar SMKN Selo. Saya terlebih dahulu coba memaparkan beberapa ketentuan dalam UU ITE, seperti salah satunya yang terdapat pada Pasal 27 Ayat 1 terkait larangan mengunggah konten yang melanggar kesusilaan, singkatnya kami mencapai konsensus, bahwa sedari dini kita harus membiasakan untuk tidak mencoba mengunggah, atau membagikan konten-konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Selama keberjalanan acara sarasehan para pelajar SMKN Selo sangat antusias mengikuti rangkaian acara, mereka bertanya, menanggapi dan memperhatikan penyampaian pendapat dari peserta sarasehan lainnya. Harapannya setelah dilakukan Sosialisasi ini, para pelajar SMKN Selo yang secara garis besar merupakan pengguna sosial media, dapat berpendapat sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadikan ujaran kebencian, penyebaran konten asulila, serta pengancaman kriminal ke dalam hal yang biasa dan lumrah, karena pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

#KKNUNDIP #TIM2KKNUNDIP #P2KKNUNDIP
Penulis : Farid Alghaffar
DPL : Dr. Khairul Anam S.Si., M.Si

Farid Alghaffar
11000119140717
FH