TIDAK RAGU LAGI AKAN IMUNISASI, MAHASISWA UNDIP EDUKASI MASYARAKAT MENGENAI PENTINGNYA IMUNISASI DALAM ISLAM MELALUI MEDIA POSTER
Kelurahan Tirto (/08/2022)- Pelaksanaan KKN Tematik Universitas Diponegoro kali ini berkolaborasi dengan UNICEF dan mengusung tema “Percepatan Imunisasi dalam Rangka Mendukung program KEJAR & BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional) Tahun 2022”. KKN Tematik yang berlangsung pada 25 Juli hingga 25 Agustus 2022 ini dilaksanakan di Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kota Pekalongan menempati urutan ketiga kota di Jateng dengan penduduk Islam terbanyak dengan 286.912 penduduk (solospos.com). Menurut Ismanto (2019) Kota Pekalongan telah dikenal sebagai kota yang agamis, relijius, kota perdagangan, dan kota batik. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya aspek agama dalam sendi kehidupan masyarakat kota Pekalongan.
Maka, pada bulan imunisasi anak nasional ini, selain ada penyuluhan imunisasi secara langsung, penting adanya media-media cetak sebagai infografis kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi ditinjau dari sisi keagamaan dalam hal ini agama Islam mengingat banyaknya penduduk muslim di Kota Pekalongan khususnya Kelurahan Tirto.
Hal ini dikarenakan tidak jarang isu yang beredar menyebutkan bahwa imunisasi dalam Islam dihukumi haram dan barangsiapa yang melakukannya akan berdosa. Padahal, menurut Fatwa MUI No 4 Th 2016 tentang imunisasi disebutkan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan [mubah] sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh [imunitas] dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Selain itu, masih pada fatwa yang sama dikatakan bahwa dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib
Hal ini dikuatkan dengan pendapat Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Beliau sependapat dengan fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 yang membolehkan dan mewajibkan imunisasi. Hal ini jelas berdasarkan ketentuan hukum agama yang kuat. Padahal seumpama tidak ada yang halal dan itu sangat mendesak pengobatan atau pencegahannya harus itu, seperti imunisasi program yang dilaksanakan pemerintah yang sudah melewati kajian Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara (MPKS), maka hukum agama untuk imunisasi adalah wajib dan tidak boleh ditolak pelaksanaannya.
“Sangat sependapat dengat fatwa MUI membolehkan dan mewajibkan imunisasi, hukum wajib imunisasi itu diperkuat dengan jelas dalam ayat-ayat Al-Quran dan Hadist,” kata Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA pada Sarasehan “Penuhi Hak Anak untuk Hidup Sehat Melalui Imunisasi” dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia 2017 di Balaikota Jakarta.
Dengan adanya program kerja ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kelurahan Tirto akan pentingnya imunisasi dalam Islam sehingga penduduk Kelurahan Tirto tidak ragu lagi akan imunisasi. Selain itu, besar harapannya juga masyarakat akan antusias mengikuti program imunisasi.
Penulis : Muhammad Raditya Rajendra, NIM 12020219140152 / Mahasiswa S1 Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing : Novia Handayani S.K.M., M.A.,M.Kes dan Adnan Fauzi S.T., M.Kom