Hak Kesehatan Anak Dijamin Undang-Undang, Ini Aturannya
Batang (18/8/2022) – Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik “Percepatan Imunisasi dalam rangka Mendukung Program Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022” di Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang menjelaskan, hak kesehatan anak merupakan salah satu hak anak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Setidaknya, terdapat empat instrumen hukum yang mengatur hak anak tersebut.
Secara internasional, selain dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), hak anak secara khusus diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) atau dikenal pula dengan United Nations Convention on the Rights of the Child.
“Indonesia sudah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,” ungkap Muhammad Fajar Sodik, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro saat melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak di Posyandu Melati Karangtengah, Desa Wonomerto, pada Kamis (18/8/2022) lalu.
Fajar menjelaskan, hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat.
“Selain itu, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga wajib menjamin, melindungi, dan melindungi,” kata Fajar.
Fajar mengungkapkan, instrumen hukum lain yang mengatur hak anak yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam Undang-Undang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap anak berhak dibesarkan diasuh agar tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal, berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai ketentuan yang berlaku, dan berhak atas sarana perlindungan di tempat bermain.
“Setiap anak juga berhak atas informasi dan edukasi serta layanan kesehatan. Lebih lanjut, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah maupun luar sekolah,” ungkap Fajar, mengutip Pasal 132 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 135 ayat (2), dan Pasal 136 ayat (1) UU Kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di antaranya yakni memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
“Secara lebih mendasar, Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 secara eksplisit menyebutkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Fajar yang juga fasilitator Forum Anak Kabupaten Batang itu.
Penulis: Muhammad Fajar Sodik (S-1 Ilmu Hukum)
DPL: Satriyo Adhy, S.Si,. MT. dan Aditya Kusumawati, SKM., M.Kes.
Lokasi KKN: Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang