MAHASISWA KKN TEMATIK UNDIP MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT IMUNISASI KEPADA MASYARAKAT

Semarang (23/08/2022) – Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi Program adalah imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Sedangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) adalah pemberian imunisasi campak rubella dan imunisasi bagi anak yang belum lengkap imunisasi polio tetes, polio suntik dan DPT-HB-Hib yang diadakan di daerah Jawa-Bali pada bulan Agustus 2022.

Poster Media Penyuluhan

Berbicara mengenai imunisasi dalam islam memang masih menuai pro dan kontra. Pasalnya banyak anggapan bermunculan terkait imunisasi yang mengandung bahan yang tidak halal. Terkait penjelasan imunisasi halal pada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang imunisasi, menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolekan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah suatu penyakit tertentu. Maka pemberian vaksin maupun imunisasi boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat. Artinya, suatu keadaan yang memaksa untuk mengonsumsi sesuatu demi memertahankan nyawa. Dengan demikian, masyarakat khususnya orang tua jangan lagi khawatir saat memberikan vaksin atau imunisasi pada anak. Karena pemberian vaksin maupun imunisasi dalam islam diperbolehkan dan sudah tertuang dalam fatwa MUI.

Penulis : Randy Adrian – 11010116140384 – Program Studi Hukum – Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing : drh Siti Susanti., PhD dan Dr. dr. Sri Winarni., M.Kes

Lokasi : Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah