Pembuatan NPWP, NIB, P-IRT, dan Sertifikasi Logo Halal untuk Usaha Monte (Makanan Olahan Pete) oleh Mahasiswi KKN Tematik UNDIP
Sambeng atau Sambeng merupakan sebuah desa yang berada di Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah, luas wilayah desa ini mencapai 1.543 ha yang terdiri dari 16 dusun dan terbagi menjadi 37 RW dan 126 RT dengan jumlah penduduk di 2017 adalah 11.568 jiwa. Desa Sambeng berdasarkan data yang ada di BPS termasuk dalam desa yang memiliki tingkat kemiskinan di atas 30%. Dari hasil DDRT dan SRT diperoleh KK miskin di Desa Sambeng sebesar 34,43%. Mata pencaharian terbesar penduduk Sambeng adalah bertani, mencapai 67% dari total penduduk. Sebagian besar wilayah Desa Sambeng merupakan zona pegunungan yang disebut Bukit Menoreh.
Pelaksanaan KKN dilaksanakan secara langsung dan dilaksanakan di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Jawa Tengah. Dengan diadakannya KKN diharapkan mahasiswa dapat memberikan penerapan ilmu yang dipelajarinya kepada masyarakat sehingga dapat membuahkan manfaat bagi warga dan UMKM. Kegiatan KKN juga menjadi sarana mahasiswa peserta KKN untuk menumbuhkan jiwa sosial dan diharapkan siap untuk mengabdi kepada masyarakat. Sejauh ini Program dapat diterima dengan baik oleh warga melalui edukasi, dan praktek langsung dalam mengajarkan tentang bagaimana memproduksi usaha mandiri tentang pengembangan Kerupuk Pete dan olahan lainnya di UKM Monte. Tujuan dari dibuatnya program ini juga terpenuhi walaupun belum sepenuhnya maksimal namun masyarakat sudah merasakan dampak dan pengembangan yang ada pada UKM Monte.
Berdasarkan hasil pengamatan yang saya lakukan, seiring dengan berkembangnya bisnis UMKM Monte ini tentunya diperlukan ijin resmi yang dapat membantu UMKM ini dalam meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Tentunya dengan pembuatan NPWP, NIB, P-IRT dan Logo Halal, secara tidak langsung Monte sendiri sudah terdaftar secara resmi sebagai pelaku usaha yang nantinya diharapkan bisa mendapatkan bantuan bantuan secara langsung dari pemerintah. Hasil yang sudah dicapai pada program ini yaitu pelaku usaha memiliki NPWP, NIB, P-IRT, dan Sertifikasi Logo Halal sebagai pegangan dalam kegiatan usaha untuk menunjang berbagai kemudahan dan dapat secara legal diakui sebagai bidang usaha.