PENTINGNYA LEGALITAS USAHA, MAHASISWA KKN TEMATIK UNDIP SOSIALISASIKAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BAGI UMKM

Rowosari, Semarang (9/10/2022) – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penggolongan UMKM dapat dilakukan berdasarkan kriteria omset, jumlah aset serta jumlah karyawan.

Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Selanjutnya respon pemerintah dengan mengeluarkan peraturan turunan sebagai pedoman operasionalnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diharapkan dapat menjadi instrumen hukum guna memberikan kemanfaatan yang seluas-luasnya dalam mendorong transformasi ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Rafif Arbanugraha mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan salah satu anggota Tim KKN Tematik Universitas Diponegoro tahun 2022 Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengadakan Sosialisasi kepada beberapa UMKM terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan tersebut berjalan aktif dan produktif dengan pokok penyampaian yang sederhana dan mendapat respon yang baik dari peserta.

Rafif-1
Sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Dalam pemaparan diuraikan bahwa dengan adanya regulasi tersebut proses perizinan berusaha dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha yang dapat dengan mudah diakses melalui OSS atau Online Single Submission. OSSmerupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan usaha.

Perizinan Berusaha yang diperlukan UMKM menjadi sangat sederhana berkat sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. UMK dengan kategori risiko rendah kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Manfaat NIB bagi pelaku usaha adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan dalam pemberdayaan, kemudahan dalam hal pembiayaan dan juga mendapat pengakuan usaha yang sah dari berbagai pihak.

Rafif-2
Foto bersama

Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku usaha kecil di Kelurahan Rowosari tersebut telah memfasilitasi dan memberikan gambaran bagi pelaku usaha dalam perizinan berbasis risiko bagi usahanya. Diharapkan semakin tingginya kepekaan masyarakat untuk merespon program pemerintah tersebut dengan mendaftarkan usahanya agar memiliki perlindungan juga dimuka hukum, serta dapat menerima manfaat dari Pemerintah sebagai upaya pemberdayaan para pelaku UMKM.

Penulis : Rafif Arbanugraha – Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

DPL : Prof. Dr. Widowati, S.Si., M.Si.

Lokasi : Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

KKN Tematik Tim Rowosari Universitas Diponegoro 2022