Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Perangkat Desa Muncang
Dewasa ini, keterbukaan informasi publik kepada masyarakat merupakan suatu hal yang sangat perlu dilaksanakan. Hal ini disebabkan semakin kritisnya masyarakat Indonesia. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pemerintahan dengan jelas yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perangkat desa dan pemerintah. Keterbukaan informasi publik pun diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. Namun, dari observasi mahasiswa Tim I KKN Undip 2018, belum semua perangkat desa, khususnya Desa Muncang, memahami dan menerapkan hal tersebut.
Hal ini mendorong Tim KKN Desa Muncang 2018 untuk menyelenggarakan program penyuluhan tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan pada hari Senin (15/1) pukul 09.00- 12 di Balai Desa Muncang. Acara ini diikuti oleh segenap perangkat Desa Muncang. Dalam penyuluhan ini disampaikan mengenai UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, misalnya kegiatan yang dilakukan oleh desa dan transparansi keuangan desa. Selain itu, dipaparkan pula manfaat dan pentingnya keterbukaan informasi ini bagi masyarakat maupun perangkat desa sendiri.
Perangkat Desa Muncang mengikuti acara tersebut dengan antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya perangkat desa yang menanyakan berbagai hal terkait dengan materi. Di akhir kegiatan, mahasiswa memberikan buku saku kepada perangkat desa yang berisi tentang materi yang disampaikan. Diharapkan setelah kegiatan ini dilaksanakan, perangkat desa mampu dan bersedia meningkatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat desa. Dengan pembagian buku saku diharapkan membantu perangkat desa untuk lebih memahami dan mengingat materi keterbukaan informasi publik.
Pewarta : Anisa Rochmah Maulida
Editor : Helmia Farida