Tim KKN UNDIP Membantu Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah Desa Tanjungrejo

Pengukuran Lahan oleh mahasiswa tim KKN UNDIP Desa Tanjungrejo

Desa Tanjungrejo, Kec. Margoyoso – Kamis (11/01/2018) Tim KKN UNDIP Desa Tanjungrejo mendapat ajakan untuk bersama membantu perangkat desa dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah dan pengukuran lahan yang tidak sesuai dengan letter C. Kasus sengketa tanah terjadi antara dua orang warga Dusun Tegalombo dikarenakan posisi pagar batas persil tanah yang dianggap tidak sesuai dengan posisi pada sertifikat tanah. Posisi pagar batas persil tanah bergeser sejauh 20 cm dari posisi yang sebenarnya. Dengan bantuan Tim KKN UNDIP, perangkat desa dapat menyelesaikan kasus tersebut tanpa timbulnya masalah yang berarti. Kasus sengketa tanah sering terjadi di Desa Tanjungrejo dikarenakan batas wilayah yang digunakan hanya menggunakan pagar tanaman yang tumbuhnya belum pasti lurus keatas, namun dapat berbelok dan meluas.

Penyelesaian sengketa lahan oleh perangkat desa bersama dengan mahasiswa tim KKN UNDIP

Di hari yang sama tim KKN UNDIP Desa Tanjungrejo juga membantu perangkat desa untuk melakukan pengukuran tanah milik salah seorang warga Dusun Kidul Kali yang luas tanahnya disinyalir tidak sama dengan luas tanah yang tertera pada letter C. Pengukuran tanah ini bertujuan untuk mengukur kembali luas tanah agar sesuai dengan letter C pemilik tanah. Ketidak sesuaian ini dapat menimbulkan munculnya kasus sengketa tanah lainnya.

 

Editor : Shary Charlotte Henriette P., M.A