Hukum dasar Jual Beli dan Hutang Piutang bagi anak Sekolah Dasar Desa Wonosari
Siwalan, Pekalongan – Minimnya pengetahuan tentang fiqih muamalah pada usia dini menjadi salah satu permasalahan yang menjadi perhatian mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro 2018 di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Kegiatan ini menjadi salah satu monodisiplin mahasiswa KKN Desa Wonosari bernama Demas Asfario, mahasiswa jurusan Ekonomi Islam UNDIP angkatan 2014. Sekolah yang menjadi target pelaksanaan program adalah SD Wonosari 1 dan 2.
Program edukasi fiqih muamalah anak usia dini ini telah dilaksanakan pada 24 Januari 2018 dengan peserta kelas 5 SD. Program ini dilaksanakan sejak pukul 7 pagi hari. Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa memahami hukum dasar jual beli dan hutang piutang sesuai dengan agama yang dianutnya, khususnya agama Islam.
Edukasi ini dibawakan dengan media games yang cukup mudah menumbuhkan minat belajar para siswa. Selain itu, Demas Asfario juga menunjukkan beberapa ayat Al Qur’an yang menjadi pedoman dasar dalam kegiatan jual beli dan hutang piutang. Salah satu siswa SD Wonosari 2, Tedi menjadi salah satu siswa yang sangat antusius terhadap kegiatan edukasi ini. Tedi pun tak ragu untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Demas Asfario dalam sesi games tanya jawab. Bahkan, keseruan ini pun tak jarang menimbulkan gelak tawa karna tingkah para siswa yang terlalu bersemangat mengikuti edukasi fiqih muamalah oleh Demas Asfario. (Editor: Aditya Kusumawati)